Ingat Lagi, Polisi Berhak Menilang STNK yang Telat Bayar Pajak

Jumat, 28 September 2018 | 08:42 WIB

Samsat Jakarta Barat menggelar operasi razia gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (27/9/2018).RIMA WAHYUNINGRUM Samsat Jakarta Barat menggelar operasi razia gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (27/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengendara bernama Muhammad Syachrudin ditilang petugas kepolisian di jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Kamis (27/9/2018). Meski membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lengkap, Syachrudin ditilang karena petugas mendapati pajak kendaraan miliknya lewat jatuh tempo pembayaran sejak 2017 lalu.

Namun Syachrudin tidak menerima alasan penilangan polisi karena ia merasa polisi tidak memiliki hak mengurusi masalah pajak. Sembari merekam petugas kepolisian, Syachrudin berargumen namun polisi tetap melakukan penindakan dan menahan SIM miliknya. Akhir cerita, Syachrudin pergi meninggalkan lokasi dengan SIM ditahan petugas kepolisian namun tidak mengambil surat tilang.

Baca juga: Surat Saya Lengkap Kok, Polisi Tidak Punya Hak Masalah Pajak

Kasus di atas bisa jadi sebagian kasus yang ditemui petugas kepolisian di lapangan saat melakukan penilangan terkait pajak kendaraan. Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Mengenai hal ini, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan berulang kali mengenai diskresi petugas di lapangan serta peraturan undang-undang yang mengatur tugas kepolisian mengenai penindakan dokumen kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya.

Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2. Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah. Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Baca juga: Kakorlantas Minta Satpas Benahi SIM, BPKB, STNK, dan TNKB

Peraturan lainnya diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Pada ayat 3,  STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Jadi diharapkan pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Jangan menunggu sampai ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan karena tetap akan ada denda yang dibayarkan bila lalai menunaikan pajak tersebut.


Penulis : Setyo Adi Nugroho
Editor : Azwar Ferdian