Pakai Kursi Roda, Ramjan Naik KRL dari Jatinegara ke Depok Sambut Ahok

Kamis, 24 Januari 2019 | 08:01 WIB

Ramjan, penyandang disabilitas yang menunggu Ahok di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (24/1/2019)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Ramjan, penyandang disabilitas yang menunggu Ahok di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (24/1/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com — Tak hanya masyarakat biasa yang antusias atas bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Hal yang sama dirasakan salah satu penyandang disabilitas yang menunggu detik-detik keluarnya BTP. 

Baca juga: Kumpulan Surat-surat BTP dari Rutan Mako Brimob

Namanya Ramjan (49), warga Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur, yang mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bahkan, pengguna kursi roda ini telah menunggu sejak tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB, untuk bertemu dengan BTP.

"Saya ingin bertemu Ahok, karena dia sosok yang paling membekas sekali di hati saya," kata Ramjan di depan Mako Brimob, Kamis (24/1/2019). 

Ramjan mengaku datang ke Depok menggunakan kereta dan angkutan umum.

Ia sendiri terakhir bertemu dengan Ahok sekitar tiga tahun lalu saat menyuarakan aspirasi kaum disabilitas.

"Saat itu saya menyampaikan aspirasi. Memperjuangkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Langsung diterima sama Ahok," ungkapnya.

Baca juga: Berbagai Aktivitas BTP di Balik Jeruji Besi, Buat Buku hingga Punya Band

Menurutnya, alasan dirinya sangat menyukai Ahok karena berani berjuang demi rakyat meski banyak yang tak menyukainya.

"Figur yang aku sukai. Sering ketemu. Kenal baik sama saya. Saat di rumah di Menteng, di Balai Kota, dan saat mencalonkan menjadi gubernur, dia memperjuangkan rakyat," pungkas Ramjan.

Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Selama menjalani masa tahanan, Ahok tiga kali mendapat remisi yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat Natal 2018.

Baca juga: JEO-Ahok Bebas


Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Andri Donnal Putera