Penyaluran Pinjaman lewat P2P Lending Diprediksi Akan Menjamur

Minggu, 21 Oktober 2018 | 13:02 WIB

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Bogor, Jumat (18/10/2018) KOMPAS.com/ Putri Syifa Nurfadilah Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Bogor, Jumat (18/10/2018)

BOGOR, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, untuk menutup kekurangan penyaluran pendanaan yang bisa Rp 1.000 triliun per tahun, keberadaan teknologi finansial (fintech) akan semakin dibutuhkan.

Menurut Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, ratusan fintech P2P lending yang kini menjamur pun kemungkinan belum bisa menutupi itu.

“800 fintech P2P lending di Indonesia rasanya belum cukup untuk mengisi kekurangan penyaluran pendanaan sekitar Rp 1.000 triliun,” jelas Hendrikus di Bogor, Jumat (19/10/2018) malam.

Sebelumnya, dia juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 217 fintech P2P lending yang sedang mengajukan terdaftar di OJK.

“OJK ingin sebanding dengan banyaknya fintech,” ujar Hendrikus.

Kendalanya, kadang para pemain fintech ini pun sedikit bermasalah dalam hal administrasi dan kelengkapan persyaratan yang ditentukan OJK.

“Permasalahan selalu datang bukan dari OJK, tapi dari fintech yang mendaftar. Ketika OJK meminta kelengkapan mereka cenderung lambat dalam merespon,” tuturnya.

Hendrikus berpendapat, fintech P2P lending bisa menjawab kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pinjaman bagi setiap kalangan, utamanya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun yang ada di pelosok dengan akses pinjaman ke bank yang terhalang berbagai kondisi.

Hendrikus mengungkapkan, berawal dari Januari 2018 keberadaan fintech P2P lending pun semakin gencar di mana-mana. “Sejak awal tahun 2018, semakin banyak,” ujarnya.


Penulis : Putri Syifa Nurfadilah
Editor : Bambang Priyo Jatmiko