Fintech P2P Lending Patok Bunga Hingga 50 Persen, Ini Kata OJK

Minggu, 21 Oktober 2018 | 10:10 WIB

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Bogor, Jumat (18/10/2018) KOMPAS.com/ Putri Syifa Nurfadilah Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Bogor, Jumat (18/10/2018)

BOGOR, KOMPAS.com -Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Hendrikus Passagi mengungkapkan, bunga pinjaman yang diberikan para perusahaan teknologi finansial (fintech) peer-to-peer (P2P) lending bergantung dari rating peminjam sendiri.

"Tergantung ratingnya, kalau A kualitas tinggi bisa sampai 10 persen. Artinya, jika diandaikan pinjam di bank ada jaminan atau tirak, kalau fintech P2P ketika anda meminjam itu pilihan anda, anda mau kasih jaminan atau tidak sama-sama dilayani. Logikanya ketika memberi jaminan berarti risiko lebih rendah sehingga (bunga) menjadi turun," ujar Hendri di Bogor, Jumat (19/10/2018) malam.

Namun, seorang peminjam juga bisa mendapat rating C. Hal itu menunjukan bahwa peminjam tersebut memiliki risiko tinggi sehingga bunga yang dibebankan pun akan tinggi. Untuk kategori C, bunga yang dibebankan bisa mencapai 50 persen setahun.

"Kalau dari (rating) A ke C, A terendah 10 persen dan yang C bervariasi sampai 40-50 persen per tahun," ujarnya.

Jika masyarakat ingin mengambil pinjaman dari P2P lending ini, Hendrikus mengimbau agar bijak terhadap bunga tersebut. Hal ini karena, tak hanya P2P lending yang menerapkan bunga per tahun pinjamannya. Namun, layanan industri keuangan lainnya pun sama.

“Contohnya kartu kredit bunga bisa 3 persen per bulan,” jelas Hendrikus.


Penulis : Putri Syifa Nurfadilah
Editor : Bambang Priyo Jatmiko