Sel Wawan dan Fuad Amin Kosong Saat OTT KPK, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Minggu, 22 Juli 2018 | 05:59 WIB

Pasca Kabar penggeledahan oleh KPK tampak kondisi lapas Sukamiskin yang berjalan normal seperti biasa.KOMPAS.com/AGIEPERMADI Pasca Kabar penggeledahan oleh KPK tampak kondisi lapas Sukamiskin yang berjalan normal seperti biasa.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Liberti Sitinjak mengaku, pihaknya tengah menyelidiki perihal keluarnya dua napi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.

Saat operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (21/7/2018), keduanya tidak berada di sel dan disebut tengah dirawat di rumah sakit.

Liberti mengatakan, berdasarkan informasi hingga Sabtu pukul 16.30 WIB, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah kembali ke Lapas Sukamiskin.

"Pak Fuad Amin masih dalam status rawat inap di rumah sakit,” ujar Liberti saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.

Baca juga: Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas Wah Para Napi

“Beberapa data sudah kami ambil, dari rumah sakit seperti pak Fuad Amin yang bersangkutan memang dirawat inap di sana lengkap dengan surat. Sudah difoto dan kami sudah punya data,” tambah Liberti.

Menurut Liberti, pihaknya tengah menyelidiki dugaan adanya napi yang bebas keluar masuk Lapas seperti yang diungkap KPK.

“Menyangkut tentang pengeluaran, kami sudah mencoba mendalami. Akan turun inspektorat malam ini untuk lebih mendalami hal-hal terkait perizinan berobat keluar. Sampai sekarang indikasi untuk jalan-jalan belum kita temukan," ujar dia.

Baca juga: Selesai Diperiksa, Inneke Koesherawati Tinggalkan KPK Sambil Menangis

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menambahkan, Fuad Amin tengah dirawat di Rumah Sakit Santo Borromeus, Bandung.

“Fuad (Fuad Amin) memang di rawat di rumah sakit Borromeus. Tadinya harusnya tidak di situ, tapi karena muntah darah jadi dibawa kesana. Ada data-data masih di sana,” ujar Puguh.

Saat OTT, sel Fuad Amin dan Wawan tidak dapat dibuka hingga akhirnya disegel petugas.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Baca juga: KPK: Napi di Sukamiskin Bayar Rp 200-500 Juta untuk Dapat Fasilitas Mewah

Fahmi menyuap Kepala Lapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

Adapun suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1410 Dollar Amerika Serikat.

Selain itu, KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

KPK menduga Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Kalapas.


Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Sandro Gatra