KPK Temukan Mobil Perantara Suap Bupati Labuhanbatu di Sekitar Kebun Sawit

Sabtu, 21 Juli 2018 | 20:32 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/7/2018).KOMPAS.com/Reza Jurnaliston Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil yang sempat digunakan tersangka sekaligus orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu, pada Jumat (20/7/2018).

Mobil tersebutlah yang dibawa Umar saat melarikan diri dari penangkapan tim KPK, usai mengambil uang titipan Rp 500 juta di BPD Sumut.

Umar merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu di Medan

"Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu. Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak laik jalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/7/2018).

KPK menduga, mobil tersebut awalnya menggunakan plat merah dan kemudian diganti dengan plat hitam, saat Umar akan mengambil uang di bank.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, pada Selasa (17/7/2018), Umar tidak kooperatif saat akan ditangkap oleh tim KPK, usai mengambil uang Rp 500 juta yang dititipkan oleh orang kepercayaan Effendy berinisial AT di petugas bank.

"UMR (Umar) tidak kooperatif, di luar bank, tim mengadang mobil UMR dan memperlihatkan tanda pengenal KPK. UMR melakukan perlawanan," ujar Saut.

Umar hampir menabrak pegawai KPK yang bertugas waktu itu. Pada saat itu, kondisi sedang hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan mobil Umar.

"Hingga UMR diduga berpindah-pindah tempat, sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa di sekitar lokasi," kata Saut.

Baca juga: KPK Cari Orang Kepercayaan Penyuap Bupati Labuhanbatu

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra kepada Pangonal, terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

"Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Dari cek yang dicairkan, diduga uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar dan Afrizal Tanjung bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Kompas TV Selain itu, tim ahli Aceh Marathon, Steffy Burase juga diperiksa terkait kasus yang sama.




Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Robertus Belarminus