"Groundbreaking" UIII Dinilai Tak Perhatikan Nasib Situs Sejarah

Selasa, 5 Juni 2018 | 17:08 WIB

Presiden Joko Widodo, Selasa (5/6/2018) pagi, melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Fabian Januarius Kuwado Presiden Joko Widodo, Selasa (5/6/2018) pagi, melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Sejarah Depok (KSD) kecewa dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Mereka menilai groundbreaking yang dilakukan Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/6/2018) ini tidak memerhatikan nasib situs sejarah Rumah Cimanggis.

"KSD merasa kecewa dengan peletakan batu pertama pembangunan UIII yang tidak memerhatikan dengan serius nasib situs sejarah Rumah Cimanggis," ujar Ketua Depok Heritage Community Ratu Farah Diba kepada Kompas.com, Selasa.

Ratu menjelaskan, groundbreaking UIII seharusnya dilakukan setelah ada kejelasan nasib situs sejarah tersebut seperti yang diperjuangkan KSD.

Ada tiga hal yang dituntut dan diperjuangkan KSD. Pertama, Rumah Cimanggis diresmikan sebagai cagar budaya. Kedua, fungsi Rumah Cimanggis disepakati bersama oleh UIII, Pemerintah Kota Depok, dan KSD sebagai museum sekaligus ruang terbuka hijau dan biru.

Terakhir, membentuk organisasi pengurusan Rumah Cimanggis dari unsur UIII, Pemkot Depok, dan KSD sebagai pengelola keberadaan Rumah Cimanggis.

Baca juga: Tim Cagar Budaya Observasi Rumah Cimanggis

Dengan demikian, Rumah Cimanggis menjadi museum pertama di kota Depok sekaligus ruang publik yang mudah diakses masyarakat.

"Ironisnya adalah semua tuntutan yang sudah sejak lama diperjuangkan oleh KSD itu tidak ditanggapi. Bahkan tuntutan pertama agar ditetapkan sebagai cagar budaya sampai hari ini tidak kesampaian," kata Ratu.

Menurut dia, tim ahli cagar budaya (TACB) sudah mengeluarkan rekomendasi agar Rumah Cimanggis ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tiga bulan lalu. Namun, Wali Kota Depok Idris Abdul Somat belum juga menandatangani penetapan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya.

"Padahal, menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sudah sangat jelas ia (wali kota) bisa langsung tanda tangan, ironisnya malah tidak mau, kecuali dapat surat Keputusan Presiden dulu," ucap Ratu.

KSD meminta Jokowi segera memerintahkan Wali Kota Depok untuk menetapkan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya. Sebab, salah satu Nawacita pemerintahan Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah belajar dari sejarah.

Kondisi Rumah Cimanggis yang mulai hancur karena tidak terawat di Kota Depok, Kamis (18/01/2018). Pemerintah berencana membangun Universitas Islam Internasional Indonesia. Wakil Presiden Jusuf Kalla, membuat wacana bahwa untuk pembangunan universitas itu Rumah Cimanggis akan digusur.MAULANA MAHARDHIKA Kondisi Rumah Cimanggis yang mulai hancur karena tidak terawat di Kota Depok, Kamis (18/01/2018). Pemerintah berencana membangun Universitas Islam Internasional Indonesia. Wakil Presiden Jusuf Kalla, membuat wacana bahwa untuk pembangunan universitas itu Rumah Cimanggis akan digusur.
"KSD berharap Pak Jokowi memenuhi amanat Nawacita itu dengan selain meletakkan batu pertama juga memerintahkan kepada Wali Kota Depok untuk segera menandatangani rekomendasi TACB," kata Ratu.

Presiden Jokowi melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan UIII di Cimanggis, Selasa pagi.

Jokowi berharap, universitas dengan desain yang futuristik tersebut akan menjadi pusat kajian dan penerapan peradaban Islam Indonesia di dunia, khususnya Islam Wasathiyah atau Islam moderat.

Baca juga: UIII akan Buka Tujuh Fakultas, dari Kajian Islam hingga Arsitektur dan Seni


Penulis : Nursita Sari
Editor : Egidius Patnistik