Jika Tak Ungkap Laporan TPF Kasus Munir, Pegiat HAM Ancam Pidanakan Jokowi

Kamis, 26 April 2018 | 19:12 WIB

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani (kiri) bersama Istri dari mendiang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati (kanan) ketika ditemui di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (26/4/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani (kiri) bersama Istri dari mendiang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati (kanan) ketika ditemui di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri dari mendiang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati, bersama kelompok pegiat HAM lain mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani berharap ada langkah positif dari Jokowi untuk menindaklanjuti surat tersebut.

"Kami semua masih terus meminta agar Presiden mengumumkan, menyampaikan dokumen laporan tim pencari fakta kematian Munir," kata Yati di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Namun, jika tidak ada langkah atau upaya positif yang dilakukan Jokowi, maka Yati mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Kontras dan kelompok pegiat HAM lain berupaya untuk mempidanakan Jokowi.

"Sangat mungkin kami melakukan laporan pidana atas dugaan kelalaian tidak diketahuinya keberadaan dokumen TPF Munir," kata Yati.

(Baca juga: Istri Munir dan Pegiat HAM Kembali Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi)

Menurut Yati, Jokowi juga bisa dipidanakan lantaran dianggap melakukan pembangkangan atas hukum dan menghalang-halangi atas upaya pencarian keadilan kematian Munir.

"Kami berharap pihak Istana membuka diri untuk menerima surat ini secara langsung," kata Yati.

Surat tertanggal 26 April 2018 tersebut berisi desakan kepada Jokowi untuk mengungkapkan keberadaan dokumen laporan hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir.

Surat juga berisi desakan kepada Jokowi untuk mengumumkan hasil penyelidikan kasus kejahatan terhadap aktivis HAM tersebut kepada masyarakat.

(Baca juga: Kontras: Presiden Jokowi Harus Tepati Janji Tuntaskan Kasus Munir)

Sedangkan Suciwati mengatakan, kelalaian hilangnya dokumen TPF Munir dan ketidakpatuhan untuk mengumumkan hasil penyelidikan kasus tersebut bisa mengarah ke pidana.

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun setiap badan publik atau seseorang yang tidak menyediakan informasi publik, menghilangkan dokumen informasi publik dapat dikenakan hukuman pidana l2 tahun dan atau denda sebesar Rp 5-10 juta.

"Apabila ada unsur-unsur kesengajaan menghilangkan, menyembunyikan dokumen TPF Munir oleh otoritas pemerintah. Maka langkah pelaporan pidana dan mal administrasi akan sangat mungkin kami lakukan," kata dia.

Kompas TV Titik terang keberadaan dokumen penyelidikan tim pencari fakta kasus Munir kembali meredup. Pengungkapan kasus pembunuhan aktivitas HAM munir pun kembali gelap. Lalu bagaimana menguak gelapnya kasus Munir ini? Kami membahasnya bersama aktivis HAM, Hariz Azhar, serta pakar hukum Universiats Idonesia Teuku Nasrullah dan isteri almarhum Munir, Suciwati.




Penulis : Moh Nadlir
Editor : Bayu Galih