Suciwati Tak Heran dengan Reaksi Wiranto soal Penuntasan Kasus Munir

Jumat, 8 September 2017 | 18:56 WIB

Suciwati, istri Munir, saat membacakan surat yang ia tulis untuk Presiden Joko Widodo di Aksi Kamisan ke 505, di Seberang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Suciwati, istri Munir, saat membacakan surat yang ia tulis untuk Presiden Joko Widodo di Aksi Kamisan ke 505, di Seberang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Suciwati, istri aktivis HAM almarhum Munir Said Thalib, mengaku tidak heran dengan sikap dan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, saat ditanya mengenai penuntasan kasus pembunuhan suaminya.

Suciwati menilai, pemerintah enggan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk kasus Munir, sejak Wiranto ditunjuk sebagai Menko Polhukam.

"Bagaimana mungkin seorang yang bermasalah dengan (kasus) kemanusiaan, ditanya penegakan hukumnya. Pasti bisanya berkelit. Ini kan seperti orang bercermin pada cermin yang rusak," ujar Suciwati melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2017).

Baca: Reaksi Wiranto Ditanya Penuntasan Kasus Pembunuhan Munir

Sebelumnya, Wiranto menolak berkomentar soal penuntasan kasus Munir saat diwawancarai pada Jumat (8/9/2017) siang.

Ia justru meminta wartawan bertanya soal isu lain.

"Halaah kamu itu...mbok ya kamu bicara yang soal pembangunan kita bagaimana, teritorial kita yang dijarahin bagaimana...kok bicara itu sajaa," ujar Wiranto.

Kemudian, saat ditanya soal kasus Munir yang tak kunjung tuntas setelah 13 tahun, dia hanya menjawab singkat.

"Ya kamu bicara sendiri saja," ujar dia.

Baca: Istana Minta Wiranto Beri Penjelasan soal Kasus Munir

Meski demikian, Suciwati berharap pemerintah memiliki kemauan politik untuk menuntaskan dan mengungkap dalang di balik pembunuhan Munir.

Saat Aksi Kamisan ke-505, Kamis (7/9/2017), Suciwati mengatakan, Presiden Joko Widodo pernah berjanji akan menuntaskan kasus Munir saat mengundang 22 pakar hukum dan HAM pada 22 September 2016 lalu.

Pada 14 Oktober 2016, Presiden Jokowi menunjuk dan meminta Jaksa Agung segera bekerja menindaklanjuti kasus Munir berdasarkan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Kematian Munir.

Namun, hingga saat ini, Suciwati menilai pemerintah terkesan saling lempar tanggung jawab meski Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan informasi dan meminta pemerintah mengumumkan hasil investigasi TPF.

"Sampai hari ini kami para pencinta keadilan dan kebenaran tidak kenal lelah untuk terus menunggu kabar penegakan hukum dan HAM lewat janji Nawacita," kata dia.

Baca: 7 September 2004, Munir Said Thalib Tewas Dibunuh...

"Sungguh...kami rindu Presiden yang berani dan menepati janji," kata Suciwati.

Aktivis HAM Munir Said Thalib yang akrab disapa Cak Munir meninggal dunia dalam perjalanan menuju Belanda, negeri yang menjadi tujuannya bersekolah.

Dia diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam, yang sempat transit di Singapura pada 7 September 2004.

Proses peradilan telah digelar untuk mengadili pelaku pembunuhan Munir.

Dalam kasus ini, pengadilan telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang saat itu sedang cuti, sebagai pelaku pembunuhan Munir.

Sejumlah fakta persidangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara dalam kasus pembunuhan ini.

Namun, pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bebas dari segala dakwaan.

Kompas TV Istri almarhum aktivis HAM Munir, Suciwati mengaku kecewa dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan keputusan komisi informasi pusat terkait dokumen tim pencari fakta. Suciwati menilai putusan PTUN sama saja dengan melegalkan kejatahan negara atas dugaan menyembunyikan atau menghilangkan dokumen tim pencari fakta kasus munir. Suciwati menganggap putusan PTUN bertentangan dengan fakta-fakta bahwa dokumen telah diserahkan kepada pemerintah di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Suciwati juga menganggap terjadi kejanggalan dalam pemeriksaan permohohan di PTUN karena dilakukan tidak secara terbuka.




Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary