BPOM Imbau Remaja Berhati-hati Memilih Kosmetik

Kamis, 15 Februari 2018 | 17:03 WIB

Barang bukti hasil penggerebekan BPOM di sebuah ruko yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal pada Kamis (15/2/2018) di Jalan Jelambar Utama, Jelambar, Grogol Pegamburan, Jakarta Barat.RIMA WAHYUNINGRUM Barang bukti hasil penggerebekan BPOM di sebuah ruko yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal pada Kamis (15/2/2018) di Jalan Jelambar Utama, Jelambar, Grogol Pegamburan, Jakarta Barat.

JAKARTA, KOMPAS.com  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan peringatan kepada pengguna kosmetik agar berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.  

"Kita menyadari konsumsi kosmetik sangat besar di Indonesia. Hal seperti ini sangat perlu diedukasi harus berhati hati dalam mengonsumsi, apalagi remaja yang menyukai kosmetik," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, di Jalan Jelambar Utama Raya, Jakarta Barat, Kamis (15/2/2018).

Ia mengatakan, konsumen harus dapat mengecek apakah produk kosmetik yang dibeli ilegal atau tidak. Contohnya dengan mengecek izin edar dan tanggal kedaluwarsa pada kemasan.

Baca juga: Polisi dan BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 100 Juta per Minggu

BPOM menyita pabrik yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (15/2/2018).RIMA WAHYUNINGRUM BPOM menyita pabrik yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (15/2/2018).
Selain itu, konsumen juga dapat mengecek legalitas kosmetik itu dengan mengakses laman BPOM. Ada 11 digit nomor registrasi untuk kosmetik yang terdaftar di BPOM. 

Ia mengatakan, produk ilegal dapat memberikan dampak negatif kepada konsumen. 

"Mungkin korbannya enggak tahu efeknya. Apalagi kalau (terkandung) merkuri, efeknya bisa beberapa tahun kemudian," ujarnya.  

Baca juga: BPOM Musnahkan 18 Ton Obat dan Kosmetik Ilegal

Peringatan ini diberikan setelah BPOM bersama Bareskrim Polri menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya pada Rabu (14/2/2018). Mereka menangkap seorang tersangka berinisial H.  

Adapun barang bukti yang ditemukan adalah wadah alat produksi dari galon dan ember. Kemudian bahan baku untuk krim wajah, sabun wajah, toner, botol kemasan plastik, paket perawatan wajah siap jual, dan berdus-dus produk siap edar.

Kompas TV Saat digeledah, penyidik menemukan sabu dengan total 1,7 kilogram.




Penulis : Rima Wahyuningrum
Editor : Kurnia Sari Aziza