PT KCI Sebut Gangguan Teknis KRL Berkurang pada 2017

Kamis, 4 Januari 2018 | 19:29 WIB

Kereta listrik (KRL) melintas di samping deretan bangunan liar di sepanjang tepi Sungai Ciliwung, Jalan Tenaga Listrik, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017). Gubuk liar kembali berdiri di sepanjang Sungai Ciliwung akibat kurangnya pengawasan dari Pemprov DKI Jakarta.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Kereta listrik (KRL) melintas di samping deretan bangunan liar di sepanjang tepi Sungai Ciliwung, Jalan Tenaga Listrik, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017). Gubuk liar kembali berdiri di sepanjang Sungai Ciliwung akibat kurangnya pengawasan dari Pemprov DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Muhammad Nuril Fadhila mengatakan, dibanding pada 2015 dan 2016, gangguan teknis sarana kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek jauh menurun pada 2017.

Dari catatan PT KCI, ada 422 gangguan teknis sarana selama 2015, pada 2016 turun menjadi 196, dan pada 2017 turun menjadi 95 gangguan.

"Kami mengupayakan untuk mengurangi masalah dari sisi sarana. Dari data pada 2017 berkurang. Ini data benar dan tidak dikarang-karang," ujar Fadhila di Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Baca juga : 2018, PT KCI Perbanyak Rangkaian KRL 12 Gerbong

Secara terpisah, Direktur Teknik dan Sarana PT KCI Fredi Firmansyah mengatakan, penurunan signifikan angka gangguan ini salah satunya dikarenakan manajemen PT KCI fokus melatih para teknisi.

Teknisi PT KCI sengaja diberi pelatihan ke Jepang untuk memperdalam ilmu terkait perkerataapian.

Manajemen PT KCI juga memaksa perusahaan penyedia gerbong untuk menyediakan spare part KRL.

"Kami sudah menghitung life time-nya. Kami paksa mereka menyediakannya. Hasilnya jauh turun drastis," ujar Fredi.

Baca juga : PT KCI: Alokasi Subsidi KRL 2018 Tak Sebanding dengan Target Jumlah Penumpang

Terkait sejumlah kasus seperti anjloknya KRL hingga gangguan persinyalan, hal tersebut merupakan tanggung jawab induk PT KCI, yakni PT KAI Daop I.

Adapun KCI disebut hanya sebagai operator sarana yang hanya bertanggung jawab terhadap KRL semisal pemindahan penumpang karena pendingin udara yang rusak ataupun kerusakan yang terjadi di dalam KRL.

"Jadi pada saat terjadi gangguan sarana itu teman-teman PT KCI harus bertanggung jawab, misalnya ada gangguang prasarana misalnya rel banjir, anjlok, persinyalan itu di luar kami. Tapi kami antisipasi dengan memberikan pemberitahuan hingga melakukan pemotongan relasi," ujar Vice President Communication PT KCI Eva Chairunisa.


Penulis : Kontributor Jakarta, David Oliver Purba
Editor : Icha Rastika