Jakarta, KompasOtomotif - Menjelang akhir 2017 banyak pemerintah daerah yang mengadakan program bebas denda pajak hingga bea balik nama kendaraan bermotor. Langkah tersebut dilakukan agar mendorong masyarakat taat membayar pajak mobil atau sepeda motor.
Berdasarkan rangkuman KompasOtomotif dari akun instagram @ntmc_polri, tercatat ada beberapa wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak itu. Bahkan, dimulai sejak Oktober dan berakhir akhir Desember 2017.
Pemerintah daerah Jawa Timur memberlakukan program pemberian keringanan dan bebas denda pajak kendaraan sejak 23 Oktober hingga 28 Desember 2017.
Program tersebut memberikan bebas bea balik nama atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif, hingga insentif pajak untuk angkutan umum orang atau barang berpelat kuning dengan diskon 30 persen.
Baca juga: Biaya Restorasi "Defender Jokowi" Tembus Rp 250 Juta
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, pun melakukan program itu. Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 tahun 2017, penghapusan bea balik nama, mutasi masuk dari luar Provinsi Banten. Program ini berlaku dari 20 Oktober hingga 31 Desember 2017.
Penulis | : | Aditya Maulana |
Editor | : | Azwar Ferdian |