Kemendagri Targetkan, Pengurusan E-KTP Tahun 2018 Sehari Jadi

Minggu, 22 Oktober 2017 | 21:49 WIB

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri saat ini masih menangani hal teknis, yaitu pemeliharaan server dan storage yang menyimpan data KTP elektronik warga Indonesia. Proses perawatan itu membutuhkan waktu dua bulan. Targetnya pada awal 2018 hal itu sudah bisa selesai dan pelayanan diharapkan bisa lebih baik lagi.

"Sekarang, kami butuh waktu agak panjang karena sedang maintenance server dan storage. Kami sedang melakukan perawatan server dan storage di data center. Jadi, untuk penunggalan data membutuhkan satu sampai dua bulan," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam konferensi pers di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (22/10/2017).

Zudan menjanjikan, pada tahun 2018, pihaknya bisa memangkas waktu mengurus KTP elektronik dari yang awalnya bisa berbulan-bulan jadi rampung dalam sehari. Program tersebut dinamakan sebagai Semedi, singkatan dari Sehari Mesti Jadi.

Baca juga : Kemendagri Persilakan Warga Undang Dinas Dukcapil Rekam Data E-KTP

"Saya ingin satu hari penunggalan data sudah bisa selesai, mohon doanya kami sedang merapikan untuk password, username, server, dan data center supaya kami bisa memberi layanan yang lebih cepat," kata Zudan.

Menurut standar operasional prosedur yang telah ditetapkan, proses penunggalan data oleh petugas Dukcapil ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kerja. Namun, dari perkembangan terkini, Zudan menyebutkan banyak pengerjaan penunggalan data rampung sebelum target 14 hari kerja.

Adapun proses penunggalan data itu dilakukan untuk memverifikasi data kependudukan yang mengalami kejanggalan, salah satunya karena ada data yang ganda.


Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Egidius Patnistik