Kemendagri: Tak Ada Perbedaan Standar Pelayanan E-KTP di Pusat dan Daerah

Minggu, 22 Oktober 2017 | 18:43 WIB

Warga antre menyerahkan berkas untuk pencetakan e-KTP di stan pelayanan dan pencetakan e-KTP di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (20/10/2017).  Kegiatan yang digelar antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ramai diserbu warga yang yang belum memiliki e-KTP. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
KRISTIANTO PURNOMO Warga antre menyerahkan berkas untuk pencetakan e-KTP di stan pelayanan dan pencetakan e-KTP di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (20/10/2017). Kegiatan yang digelar antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ramai diserbu warga yang yang belum memiliki e-KTP. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tidak ada perbedaan standar pelayanan KTP elektronik oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Hal ini diungkapkan untuk menjawab pertanyaan sebagian besar warga yang mempertanyakan kenapa mengurus e-KTP di daerah cenderung lebih lama ketimbang di pusat.

"Saya perlu menjelaskan, karena ada yang bertanya, 'Pak saya ngurus setahun enggak jadi-jadi, saya urus di sini sehari kok bisa dicetak?' Pada prinsipnya, apa yang dilakukan di pusat, bisa dilakukan di daerah, apa yang bisa dicetak oleh pusat, saya pastikan bisa dicetak oleh daerah, karena standar, alat dan bahannya sama," kata Zudan dalam konferensi pers di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (22/10/2017) sore.

(baca: Hari Terakhir Layanan E-KTP di TMII, Warga Antre di Tengah Hujan)

Zudan turut memastikan, jika warga saat mengurus e-KTP tidak bisa mencetaknya di dinas yang ada di daerah, maka kemungkinan besar tidak bisa dicetak juga meski ke kantor pusat di Kemendagri.

Bila hal itu terjadi, warga diminta untuk mengecek kembali apakah ada masalah tertentu, misalnya data ganda.

"Artinya ini enggak bisa dicetak di pusat dan daerah karena sedang diverifikasi, validasi penunggalan data, apakah berdata ganda atau tidak," tutur Zudan.

Pihaknya turut memastikan, layanan pengurusan e-KTP akan terus dievaluasi.

Zudan juga menjamin untuk menyelesaikan berbagai hal seputar e-KTP dan menargetkan sebagian besar penduduk Indonesia bisa memiliki dokumen tersebut paling lambat sebelum Pilpres 2019.


Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Sandro Gatra