KPK Akan Perpanjang Pencekalan Setya Novanto ke Luar Negeri

Senin, 2 Oktober 2017 | 16:27 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperpanjang surat pencegahan berpergian ke luar negeri untuk Ketua DPR RI Setya Novanto.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat, saat dikonfirmasi Senin (2/10/2017).

Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan terhadap Novanto ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 10 April 2017. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan.

Waktu pencegahan itu akan berakhir pada pertengahan Oktober 2017.

Saat itu, pengajuan pencegahan karena Novanto merupakan saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alis Andi Narogong.

Baca: Sejak 2012, Khatibul Dengar Rumor Proyek E-KTP Diatur Setya Novanto

Menurut Agus, surat pencegahan tersebut belum pernah dicabut dan akan diperpanjang kembali.

"Surat pencekalan belum pernah dicabut dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," ujar Agus.

Agus mengatakan, perpanjangan waktu pencegahan Novanto ke luar negeri dilakukan lantaran yang bersangkutan masih akan menjadi saksi untuk sejumlah tersangka lainnya.

Dalam kasus e-KTP, KPK masih mengusut dua tersangka yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.

"Beliau (Novanto) akan jadi saksi untuk para tersangka, yang terakhir Dirut PT Quadra," ujar Agus.

Baca: Analogi Tiga Maling Ayam dan Putusan Praperadilan Setya Novanto...

Novanto sempat menjadi tersangka pada kasus e-KTP. Ia diduga ikut merugikan negara dengan mengondisikan proses penganggaran dan pengadaan dalam proyek e-KTP.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Novanto mengajukan gugatan praperadilan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah.

Dengan demikian, KPK harus menghentikan proses penyidikan terhadap Novanto.

KPK tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka.

Kompas TV Ramai warganet mempertanyakan validitas alat bantu pernapasan dan kejanggalan di monitor jantung.







Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary