KPK Periksa Enam Saksi untuk Tersangka Dirut PT Quadra Solution

Senin, 2 Oktober 2017 | 10:36 WIB

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam orang sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Enam orang saksi ini akan digali keterangannya untuk kasus Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka kasus ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para saksi yang diperiksa itu yakni Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, staf bagian keuangan PT Quadra Solution Siti Buktiana, Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoan, wiraswasta Vidi Gunawan, pensiunan PNS di Kemendagri Ekworo Boedianto, dan pekerja swasta Jasin Tanus.

"Keenamnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2017).

(Baca juga: KPK: Dirut PT Quadra Solution Serahkan Uang kepada Setya Novanto dan Anggota DPR Lain)

Adapun Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang juga tersangka kasus e-KTP sudah terlihat di lobi KPK sebelum pukul 10.00 WIB.

Vidi terlihat mengenakan batik dan celana jins biru. Dia di lobi KPK bersama saksi lainnya, yaitu Willy, yang mengenakan jaket hitam.

Anang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka pada kasus e-KTP. Menurut KPK, Anang diduga terlibat dalam kasus itu bersama tersangka lainnya merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun.

(Baca juga: KPK Geledah PT Quadra Solution Terkait Kasus Korupsi E-KTP)

KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka selain Anang. Mereka adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta anggota DPR Markus Nari.

Ketua DPR RI Setya Novanto juga sempat berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, status tersangka Novanto telah dicabut setelah hakim mengabulkan gugatannya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kompas TV Penetapan tersangka dilakukan di tengah mandeknya pemeriksaan terhadap Setya Novanto.




Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih