Ketua BEM UI: Masyarakat Cukup Cerdas Menilai Kasus Setya Novanto

Minggu, 1 Oktober 2017 | 12:54 WIB

Masyarakat sipil antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa terhadap putusan praperadilan Setya Novanto di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Masyarakat sipil antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa terhadap putusan praperadilan Setya Novanto di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa di lokasi car free day, Bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2017). Mereka menyatakan kekecewaan atas putusan praperadilan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Syaeful Munjab mengatakan, putusan praperadilan terhadap Novanto telah membuat banyak orang menjadi marah dan emosi.

Dia menilai bahwa pembatalan status tersangka Novanto telah mencederai upaya pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi kembali dikebiri dengan bebasnya Novanto. Publik sudah cukup cerdas menilai apa yang terjadi dengan Setya Novanto," ujar Syaeful saat menyampaikan orasi.

Menurut Syaeful, masyarakat sipil perlu bersikap untuk menuntut dilakukannya proses hukum terhadap Novanto, yang diduga kuat terlibat dalam korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kasus tersebut merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Syaeful dan masyarakat sipil lainnya mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.

Kelanjutan proses hukum terhadap Novanto dinilai bukti kelanjutan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Bukan kami benci secara personal, tapi banyak fakta bahwa dia (Novanto) adalah salah satu tikus yang menggerogoti kesejahteraan masyarakat," kata Syaeful.

Pada Jumat (29/9/2017), Cepi Iskandar selaku hakim tunggal praperadilan kasus Novanto menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto.

Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

(Baca Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK)

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.


Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Laksono Hari Wiwoho