Setya Novanto Menang Praperadilan, Fahri Hamzah Senang

Minggu, 1 Oktober 2017 | 11:41 WIB

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seusai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017)Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seusai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku bersyukur atas putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP tidak sah.

"Bahwa beliau dibebaskan ya alhamdulillah, tentu ikut senang ya dengan apa yang terjadi pada beliau," kata Fahri seusai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Sebab kata Fahri, sangkaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Novanto bermula dari perkataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin.

Menurut Fahri, informasi yang disampaikan Nazarudin kepada KPK ihwal adanya korupsi dalam proyek e-KTP tak didukung fakta yang kuat. Karena itu dia menilai putusan hakim merupakan hal yang wajar.

Baca juga: Fadli Zon Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Setya Novanto

Fahri menilai, informasi yang disampaikan Nazarudin kepada KPK seperti sebuah kejadian hukum. Menurut dia, rangkaian informasi itu lantas digunakan KPK untuk menurunkan citra DPR yang digambarkan menikmati hasil korupsi e-KTP.

"Jadi peristiwanya itu secara jurnalistik bisa disambung tapi secara hukum tidak bisa disambung. Dan itu saya bilang jadi fiksi gitu. Akhirnya terbukti (Novanto menang praperadilan)," tutur Fahri.

Sebelumnya, hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017), pukul 17.30 WIB.

Kompas TV Sesakti apakah Setya Novanto dalam persolan kasus hukum karena selalu lolos dari belitan hukum?




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Erlangga Djumena