Andi Narogong Pinjamkan Rp 36 Miliar kepada Perusahaan Pelaksana E-KTP

Senin, 25 September 2017 | 17:56 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Andi Narogong mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/17.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Andi Narogong mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/17.

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengungkap peran terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2017), terungkap bahwa Andi pernah ikut membiayai proyek e-KTP.

Andi pernah meminjamkan uang Rp 36 miliar kepada perusahaan pelaksana e-KTP PT Quadra Solutions.

"Menurut Pak Anang (Dirut PT Quadra) ada pinjaman karena tidak dapat uang muka, sehingga semua opsi yang bisa untuk jalankan proyek dicari. Salah satunya itu," ujar pegawai keuangan PT Quadra Solutions Willy Nusantara Najoan saat bersaksi.

Baca: Andi Narogong Gunakan Rekening Kakak Ipar untuk Menampung Uang

Menurut Willy, pinjaman tersebut hanya dua bulan. PT Quadra kemudian membayar kembali pinjaman Rp 36 miliar tersebut, dengan tambahan bunga sebesar Rp 1 miliar.

"Pengembalian ditransfer ke rekening Armor Mobilindo sekitar akhir 2011," kata Willy.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP.

Kompas TV Diah Anggraini merupakan mantan Sekjen Kemendagri menyatakan, diajak salah satu terpidana kasus korupsi KTP elektronik untuk bertemu Setya Novanto.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary