Ombudsman dan BI Bahas Polemik Tarif Top Up Uang Elektronik

Rabu, 27 September 2017 | 16:19 WIB

Pekerja menunjukan kartu uang elektronik sebelum isi ulang (top-up) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/9). Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Maryono menyatakan sepakat membatalkan rencana pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik menyusul besarnya penolakan dari masyarakat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.ANTARA FOTO/M Agung Rajasa Pekerja menunjukan kartu uang elektronik sebelum isi ulang (top-up) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/9). Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Maryono menyatakan sepakat membatalkan rencana pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik menyusul besarnya penolakan dari masyarakat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan Bank Indonesia (BI) membahas kebijakan BI terkait tarif isi ulang (top up fee) uang elektronik yang mengundang polemik.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bank Indonesia tidak hadir dan diwakili oleh beberapa pejabat BI.

Diantaranya yakni Direktur Eksekutif Pusat Program Transormasi BI, Ari Bowo, Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo, dan Direktur Department Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat.

Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo usai pertemuan tak banyak berkomentar kepada awak media.

(Baca: Inilah Biaya-biaya yang Perlu Diwaspadai bila Memakai Uang Elektronik)

 

Menurutnya, kebijakan tarif isi ulang uang elektronik adalah untuk kepentingan konsumen itu sendiri.

"Apa yang dilakukan BI dengan mengedepankan konsumen, kami akan mencari solusi yang terbaik," ujar Pungky di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Pungky mengatakan, pihaknya bersama dengan Ombudsman akan memberikan hasil terkait pertemuan saat ini kepada publik terkait polemik tarif isi ulang uang elektronik.

"Nanti kita lihat," singkatnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya yang menjadi pimpinan dalam pertemuan tersebut mengatakan, pertemuan dengan BI adalah penyampaian klarifikasi dari BI sebagai pihak terlapor.

"Kami identifikasi beberapa isu terkait landasan atau payung hukum atas kebijakan ini (biaya isi ulang). Latar belakangnya apa sehingga kebijakan tersebut keluar," ungkap Dadan.

Sebelumnya, pengacara David Tobing melayangkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan rencana BI mengenakan biaya pengisian ulang atau top up uang elektronik.

Menurut David dalam permohonannya kepada Ombudsman, Senin (18/9/2017), rencana pengenaan biaya top up sekira Rp 1.500 hingga Rp 2.000 diduga merupakan bentuk maladministrasi.

David memandang, ini adalah bentuk keberpihakan pada pengusaha dan pelanggaran hukum dan perundang-undangan.

 

 


Penulis : Pramdia Arhando Julianto
Editor : Aprillia Ika