Soal Gesek Kartu di Mesin Kasir, Nasabah Punya Peran Penting

Kamis, 7 September 2017 | 12:28 WIB

Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9/2017). Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai dalam setiap transaksi dan kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras/17MUHAMMAD ADIMAJA Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9/2017). Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai dalam setiap transaksi dan kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras/17

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah melarang praktik gesek ganda (double swipe) pada transaksi nontunai. Gesek ganda adalah ketika melakukan pembayaran nontunai, kartu debit atau kredit nasabah digesek pada mesin electronic data capture (EDC) dan mesin kasir (cash register).

Perbankan sudah melarang praktik ini dan akan menindak merchant atau toko yang masih melakukan praktik semacam itu.

Selain teguran, bank bisa saja memberikan sanksi yang lebih berat kepada toko yang telah bekerja sama, namun tetap menggesek kartu nasabah di mesin kasir.

"Sanksi ada, putus hubungan. Ada teguran juga," kata Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

(Baca: Gesek Ganda Kartu ke Mesin Kasir Adalah Praktik Kuno)

 

Namun demikian, imbuh Rohan, sanksi-sanksi tersebut baru akan terjadi apabila terbukti ada aduan maupun fraud.

Jika tidak ada aduan, maka akan sulit pula bagi perbankan untuk memonitor setiap kartu nasabah yang digesek saat melakukan pembayaran.

Sehingga, kata Rohan, kuncinya berada di tangan nasabah. Ia mengimbau nasabah untuk menolak apabila kartunya akan digesek pada mesin kasir.

"Jangan sampai mau, karena kalau melakukan itu, ada risiko terjadinya fraud atau paling tidak datanya digunakan untuk marketing lain," jelas Rohan.

(Baca: Apa Bahaya Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Mesin Kasir?)

 

Oleh karenanya, Rohan menyatakan pihaknya bakal menggalakkan sosialisasi, baik kepada pihak toko maupun nasabah.

Hal ini juga sejalan dengan penegasan dan imbauan yang dilakukan BI mengenai larangan gesek ganda.

"BI, bank lain, dan kami sudah menegaskan. Setelah sosialisasi mudah-mudahan masyarakat paham, lalu ramai-ramai tidak melakukan ini, maka toko tidak bisa berbuat apa-apa karena memang tidak boleh," ungkap Rohan.

Kompas TV Guna mencapai target itu, mulai Oktober tahun ini, semua ruas tol akan menerapkan sistem pembayaran nontunai.



 


Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Aprillia Ika