Bank Akan Tarik Mesin EDC Jika Toko Lakukan Gesek Kartu Dua Kali

Rabu, 6 September 2017 | 14:10 WIB

Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9/2017). Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai dalam setiap transaksi dan kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras/17MUHAMMAD ADIMAJA Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9/2017). Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai dalam setiap transaksi dan kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras/17

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik gesek ganda kartu debit atau kredit saat transaksi nontunai telah dilarang. Gesek ganda adalah ketika nasabah melakukan transaksi pembayaran dengan kartu, lalu kartu digesek di mesin electronic data capture (EDC) dan mesin kasir.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ahmad Baiquni menyatakan, bank mengimbau kepada merchant atau toko untuk tidak menggesek kartu nasabah di mesin kasir. Kartu hanya boleh digesek pada mesin EDC.

"Untungnya BI (Bank Indonesia) sudah komunikasikan ya, sehingga card holder (pemegang kartu) jadi lebih pasti lagi. Kalau ada merchant minta (gesek) dua kali ya tidak perlu dilayani," kata Baiquni di Gedung DPR/MPR, Rabu (6/9/2017).

Baiquni mengaku belum tahu pasti jumlah merchant yang masih melakukan gesek kartu di mesin kasir. (Baca: BI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Komputer Kasir)

Akan tetapi, kalau ada merchant yang melakukan praktik itu, maka pihaknya akan memperingatkan merchant tersebut.

Namun, jika masih ada merchant yang melakukan praktik gesek ganda, maka perbankan bisa mencabut mesin EDC pada merchant tersebut.

"Kalau sudah ditemukan ya kita peringatkan ya langsung dicabut saja (mesin EDC)," ujar Baiquni.

Senada dengan Baiquni, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Suprajarto mengungkapkan, pihaknya melarang merchant untuk menggesek kartu pembayaran pada mesin kasir.

BRI pun akan mengonfirmasi kepada merchant apabila melakukan gesek ganda. (Baca: Ini Risikonya jika Kartu Pembayaran Digesek di Mesin Kasir)

"Untuk merchant saya pasti tarik kalau perlu EDC-nya. Kalau ketahuan kita akan pertanyakan," ungkap Suprajarto.

Kompas TV Ini Manfaat Aturan Baru Gerbang Pembayaran Nasional




Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Aprillia Ika