Dalam 2 Pekan, BNN Sita 57 Kg Sabu di Kalimantan dan Aceh

Rabu, 23 Agustus 2017 | 12:20 WIB

BNN bekerjasama dengan Bea Cukai amankan 57 Kilogram narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat dan Aceh Utara, Rabu (23/8/2017)Kompas.com/David Oliver Purba BNN bekerjasama dengan Bea Cukai amankan 57 Kilogram narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat dan Aceh Utara, Rabu (23/8/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dua pekan, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerjasama dengan petugas Bea Cukai menyita 57 kilogram narkotika jenis sabu di dua daerah berbeda yaitu di Kalimantan Barat dan Aceh Utara.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2017) menjelaskan, pengungkapakan keberadaan sabu di Kalimantan Barat dilakukan pada Minggu (6/8/2017) dua lalu. Pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan BNN serta Bea Cukai selama beberapa bulan.

Petugas BNN bersama Bea Cukai dan Kepolisian Kalimantan Barat mengamankan pelaku berinisial R yang menyelundupkan sabu dari Kuching, Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan Jagoi Babang, Aceh. Dari tangan R diamankan 17 bungkus sabu seberat 17,54 kilogram dan sebuah mobil minibus di daerah Ledo, Bengkayang.

Dari pengembangan penyelidikan, petugas kembali mengamankan tiga orang pelaku di Kelurahan Sebayok, Bengkayan. Ketiganya berkewarganegaraan Malaysia dan ikut membantu R dalam pengedaran narkotika.

Tiga pelaku itu masing-masing berinisial A yang merupakan kurir, LUH yang merupakan penghubung antara pembeli dan supplier, serta CKH yang merupakan pemasok narkotika.

Baca: BNN Amankan 5 Tersangka Penyelundupan 40 Kg Sabu Asal Malaysia

Dari hasil pengembangan tersebut polisi kembali mengamankan pelaku lainnya berinsial MY, DZ dan TF. TF merupakan narapidana yang ditahan di Rutan Kelas II Bengkayang.

"Dalam proses pengembangan kasus, dua pelaku CKH dan A berusaha melawan petugas, kami melakukan tindakan tegas. Keduanya meninggal dunia," ujar Budi.

Pengungkapan lainnya dilakukan BNN dan petugas Bea Cukai di Aceh Utara pada Jumat pekan lalu. Polisi mengamankan 40 bungkus sabu seberat 40 kilogram dari lima pelaku berinisial M, Z, TM, S, dan MD di Jalan Lintas Medan-Aceh Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ituberawal dari informasi akan ada penyelundupan dari Penang, Malaysia melalui jalur laut menuju Aceh. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan observasi dan pemantauan. Hasilnya, penyelundupan sabu tersebut diketahui dilakukan melalui Pantai Idi Cut, Aceh. Petugas terus mengikuti kegiatan tersangka pelaku hingga dilakukan penangakapan.

Budi menjelaskan, pihaknya masih mengejar pelaku berinisial J, D dan H yang masih buron. Dari keterangan para tersangka, setelah sabu sampai ke Aceh, tersangka M, Z, dan TM membawa sabu itu ke tempat yang telah diminta, lalu mengangkutnya dengan minibus.

"Sabu tersebut akan dipindahtangankan kepada MD yang nantinya akan diserahkan kepada pelaku berinisial H yang merupakan pemilik sabu," ujar Budi.

Lihat juga: BNN Musnahkan Sabu 60 Kg hingga Daun Kath 25 Kg


Penulis : David Oliver Purba
Editor : Egidius Patnistik