Tidak Terima Diputus Pailit, Nyonya Meneer Ajukan Kasasi ke MA

Sabtu, 12 Agustus 2017 | 18:30 WIB

Taman Djamoe Indonesia (TDI) Nyonya Meneer yang berlokasi di Jl. Raya Semarang - Bawen Kilometer 28 Kelurahan Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang tutup pasca  Pengadilan Niaga Semarang baru-baru ini menyatakan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer pailit, Jumat (4/8/2017) lalu.Kompas.com/ Syahrul Munir Taman Djamoe Indonesia (TDI) Nyonya Meneer yang berlokasi di Jl. Raya Semarang - Bawen Kilometer 28 Kelurahan Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang tutup pasca Pengadilan Niaga Semarang baru-baru ini menyatakan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer pailit, Jumat (4/8/2017) lalu.

SEMARANG, KOMPAS.com - PT Nyonya Meneer mengajukan upaya hukum untuk melawan putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang. Pihak perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pasca diputus pailit.

"Nyonya Meneer telah mengajukan kasasi tertanggal 10 Agustus melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga," kata kuasa hukum perusaaan ala Ode Kudus, Jumat (11/8/2017) di PN Semarang.

Menurut dia, dalam pengajuan kasasi, pihaknya terbatas oleh waktu. Oleh karenanya pada Kamis (10/8/2017) lalu, memori kasasi dititipkan melalui PN Semarang.

"Deadline waktunya hanya delapan hari setelah putusan," tambah La Ode. (Baca: Mendag Duga Nyonya Meneer Bangkrut Akibat Salah Kelola)

Pihak perusahaan, sambung dia, keberatan atas vonis pailit dari pengadilan. Majelis hakim selama memutus perkara dinilai tidak mendasarkan pada fakta di persidangan.

Pihak perusahaan juga telah berusaha membayar hutang kepada para kreditur. Batas waktu pembayaran hutang diangsur selama lima tahun setelah proses perjanjian perdamaian.

"Perusahaan sudah berusaha keras memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian perdamaian yang telah disepakati dengan para kreditur," tambahnya.

Sebelumnya, pihak kurator telah mendata aset PT Nyonya Mener dan mengumpulkan para kreditur.

Untuk aset, kurator bahkan telah menyita enam aset. Aset yang disita yaitu, tanah dan bangunan di Jalan Raden Patah nomor 177, Nomor 191-193 dan 197-199.

Kemudian di Jalan Kaligawe KM4 Kota Semarang, Jalan Letjen Suprapto nomor 39 Semarang, dan Jalan Soekarno-Hatta KM28 Bergas Kidul, Kabupaten Semarang.

Selain menyita aset, Kurator juga telah mengumpulkan para kreditur untuk melakukan data ulang riwayat utang dengan pabrik jamu itu. Hakim pengawas memberi waktu verifikasi utang hingga 21 Agustus 2017 mendatang.

Sebelumnya, pada Kamis (3/8/2017), PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena tak sanggup membayar utangnya kepada kreditor Hakim membatalkan dokumen perjanjian perdamaian yang telah disepakati pada tahun 2015 lalu.

Usai dinyatakan pailit, pengelolaan perusahaan diserahkan kepada tim pengurus dan kurator untuk proses tahapan selanjutnya. 

Kompas TV Perusahaan jamu legendaris Nyonya Meneer harus merumahkan karyawan dan terlilit utang Rp 89 miliar




Penulis : Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Editor : Aprillia Ika