DPRD Semarang Terima Keluhan Soal Pesangon Karyawan Nyonya Meneer

Selasa, 8 Agustus 2017 | 16:41 WIB

Depot Jamu PT Nyonya Meneer di Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang, Senin (7/8/2017)Kompascom/Nazar Nurdin Depot Jamu PT Nyonya Meneer di Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang, Senin (7/8/2017)

SEMARANG, KOMPAS.com - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai menampung aspirasi dan keluhan dari para karyawan PT Nyonya Meneer.

Karyawan mendesak perusahaan menyelesaikan soal gaji dan pesangon yang belum dibayarkan.

"Belum lama ini sudah datang, mungkin seminggu ini. Saya arahkan ke komisi D, karena itu komisi yang membidanginya," kata ketua DPRD Semarang Supriyadi, kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2017).

Menurut politisi PDIP ini, para karyawan telah mendatangi kantor DPRD Semarang pada pekan lalu, sebelum putusan pailit dijatuhkan.

Mereka menyampaikan keluhan agar kalangan dewan ikut membantu proses pembayaran gaji dan pesangon para karyawan.

(Baca: Kreditor Sebut PT Nyonya Meneer Beri Cek yang Tak Bisa Dicairkan)

Supriyadi menambahkan, pihaknya akan ikut mendorong pemerintah untuk menjembatani komunikasi dengan perusahaan.

Pemerintah didorong untuk memanggil perusahaan menyelesaikan kewajiban kepada karyawannya.

"Disnaker saya minta untuk menjembatani untuk menyampaikan itu kepada perusahaan," ucapnya.

Pailitnya perusahaan, kata dia, juga berpotensi menambah jumlah pengangguran di kota itu. Oleh karenanya, Pemkot Semarang diminta untuk turun lansung menjembatani masalah itu.

"Saya kira Pemerintah bisa ambil sikap untuk ambil bagian mendorong perusahaan. Jangan sampai nanti kemiskinan bertambah," tambahnya.

Pabrik jamu Nyonya Meneer dipailitkan lantaran tak sanggup membayar utang kepada para kreditornya. Aset Nyonya Meneer lalu dibekukan untuk dilelang. Hasil lelang nantinya untuk membayar utang para kreditor.

Wismonoto, anggota majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang menyidangkan perkara ini mengatakan, setelah diputus pailit, selanjutnya pengelolaan perusahaan diserahkan kepada tim pengurus dan kurator untuk proses tahapan selanjutnya.

“Kalau dinyatakan pailit, semua aset Nyonya Meneer harus dikelola oleh semacam kurator. Nanti kreditur mana yang diutangi, diambil alih oleh kurator lalu dilelang, hasil lelang berupa uang dibayarkan ke kreditor sesuai porsinya,” kata Wismonoto, Jumat (4/8/2017).

Kompas TV Perusahaan jamu legendaris Nyonya Meneer harus merumahkan karyawan dan terlilit utang Rp 89 miliar




Penulis : Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Editor : Aprillia Ika