Uang First Travel Menguap di Koperasi Pandawa

Jumat, 11 Agustus 2017 | 15:28 WIB

Kantor Cabang First Travel di GKM Green Tower, Jakarta (01/08/2017)KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Kantor Cabang First Travel di GKM Green Tower, Jakarta (01/08/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan perusahaan perjalanan umrah, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mengungkap fakta lain.

Sebagaimana dikutip dari Kontan, Jumat (11/8/2017), salah satunya penyebab ketidakjelasan pemberangkatan jamaah karena uang yang disetor ke First Travel diinvestasikan ke Koperasi Pandawa milik Nuryanto.

Seperti diketahui, koperasi ini telah diputus pailit dan pemilik menjadi tersangka kasus investasi bodong.

Seorang sumber Kontan menyebut, First Travel mengalami kesulitan dana karena uang jamaah tersangkut dalam investasi bodong Koperasi Pandawa. "Uang First Travel mengalir ke Koperasi Pandawa yang asetnya kini sudah disita polisi," ujarnya, Rabu (10/8/2017).

Tersangkutnya dana First Travel di Koperasi Pandawa dibenarkan oleh kuasa hukum Koperasi Pandawa dan Nuryanto, M. Herdiyan Saksono Z. Dia bilang memang ada aliran dana dari First Travel kepada kliennya.

"Sepertinya memang ada, tapi memang perlu polisi mengupas lebih lanjut kepada para pimpinan Pandawa," ungkapnya.

Iming-iming bunga 10 persen per bulan yang ditawarkan Koperasi Pandawa ditengarai membuat First Travel tertarik menaruh uang jemaah disana.

Karena itu, First Travel berani menawarkan paket umrah Rp 14 juta per jamaah, di bawah harga pasar agen perjalanan lain sebesar Rp 21 juta per jamaah.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyebut, apabila rata-rata biaya umrah yang dibayar jamaah First Travel sekitar Rp 14,3 juta, maka dikalikan jamaah yang belum berangkat 35.000 jamaah, maka kerugian jamaah bisa lebih dari Rp 500 miliar.

Jumlah tersebut bisa bertambah karena sebelum izin First Travel dicabut pada 1 Agustus 2017, mereka masih menawarkan paket-paket promosi umrah murah. Apalagi berdasarkan laporan polisi, ada sekitar 70.000 jamaah calon umrah First Travel yang sudah melunasi biaya dan harus diberangkatkan.

Sayangnya sampai berita ini diturunkan, Deski, kuasa hukum First Travel tak memberikan respon saat dikonfirmasi.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan Kementerian Agama harus mengawal kasus ini sampai para jamaah memperoleh ganti rugi. Kasus ini juga bisa dijadikan momentum untuk mengawasi agen perjalanan umrah dan haji lainnya.

 

Berita ini diambil dari kontan.co.id dengan judul: Duit First Travel raib di Koperasi Pandawa


Penulis :
Editor : Bambang Priyo Jatmiko