Bos First Travel Ditangkap Polisi, Bagaimana Dana Calon Jamaah?

Kamis, 10 Agustus 2017 | 13:56 WIB

Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). Otoritas Jasa Keuangan menutup program umroh promo 2017 First Travel karena menawarkan harga yang tidak wajar, sementara itu pihak First Travel membuka kesempatan bagi calon jamaah untuk melakukan refund dengan pengembalian dana 100 persen atau bersedia untuk diberangkatkan setelah musim Haji 2017 selesai. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Nz/17.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). Otoritas Jasa Keuangan menutup program umroh promo 2017 First Travel karena menawarkan harga yang tidak wajar, sementara itu pihak First Travel membuka kesempatan bagi calon jamaah untuk melakukan refund dengan pengembalian dana 100 persen atau bersedia untuk diberangkatkan setelah musim Haji 2017 selesai. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Nz/17.

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT First Travel Anugerah Karya Wisata Andika Surachman.

Selain itu, kepolisian juga menangkap istri Andika, Anniesa Desvitasari yang juga merupakan direktur First Travel.

Keduanya dianggap menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, pelaku menjanjikan penawaran biaya umrah dengan harga lebih murah.

Andika dan Anniesa ditangkap di Kompleks Perkantoran Kementerian Agama, Rabu (9/8/2017).

(Baca: Kemenag: First Travel Wajib Kembalikan Dana Jemaah)

 

Mereka kemudian langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri. Lalu, bagaimana dengan nasib dana calon jamaah umrah First Travel setelah sang pemilik diamankan polisi?

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menjelaskan, saat ini kasus tersebut sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian.

"Berhubung saat ini kasus tersebut sudah dalam proses hukum, maka seluruh penanganan yang terkait dengan First Travel kita percayakan kepada penegak hukum," ujar Tongam kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2017).

Tongam mengungkapkan, seluruh penanganan tersebut terkait pula dengan mekanisme pengembalian dana calon jamaah umrah yang masih harus diselesaikan oleh pihak First Travel.

(Baca: YLKI Minta Kemenag Bentuk Tim Pendampingan Korban First Travel)

 

Sebelumnya, OJK telah membekukan penawaran promo umrah First Travel. Biaya umrah promo yang ditawarkan First Travel mencapai Rp 14,3 juta, sementara biaya umrah yang ditetapkan Kementerian Agama berkisar Rp 21 juta hingga Rp 22 juta.

Kompas TV Pasca Pembekuan, Tak Ada Kegiatan di Kantor First Travel




Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Aprillia Ika