5 Berita Populer Nusantara: Fidelis Peluk Ibunya Usai Vonis hingga Bupati Pamekasan Diamankan KPK

Kamis, 3 Agustus 2017 | 10:22 WIB

Fidelis Arie Sudewarto (36) memeluk sang ibu, Maria Goreti, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN Fidelis Arie Sudewarto (36) memeluk sang ibu, Maria Goreti, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).

KOMPAS.com - Sidang putusan kasus kepemilikan 39 batang ganja (cannabis sativa) dengan terdakwa Fidelis Arie Sudewarto (36) digelar Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).

Fidelis divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan atas kepemilikan ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati. Vonis yang diberikan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa 5 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selama mendengarkan pembacaan dokumen vonis, Fidelis duduk tertunduk sambil menautkan kedua tangannya di atas pangkuannya. Saat putusan vonis dibacakan, dia berdiri, masih dengan tertunduk. Setelah itu, dia menemui ibunya dan memeluknya sambil meneteskan air mata.

(Baca selengkapnya: Usai Divonis, Fidelis Menangis Sambil Peluk Erat Ibunya)

Sementara itu, di Pamekasan, Kabupaten Madura, Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan. Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejari Rudi Indra Prasetya turut serta dibawa usai OTT tersebut. Operasi ini diduga terkait pengelolaan dana desa.

Berikut ini 5 berita terpopuler dari seantero Nusantara sepanjang hari kemarin yang tak boleh Anda lewatkan:

1. Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Fidelis Arie Sudewarto (36), terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja (cannabis sativa), Rabu (2/8/2017).

Selain itu, Fidelis juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara. 

Majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir Rohman dengan anggota John Sea Desa dan Maulana Abdulah menilai Fidelis terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati.

Baca selengkapnya: Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Fidelis: Saya Kecewa...


2. KPK Amankan Bupati Pamekasan dan Kajari dalam Operasi Tangkap Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (2/8/2017).

Sejumlah pejabat dibawa oleh petugas KPK terkait operasi ini, termasuk Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Sucipto Utomo dan Kepala Kejari Rudi Indra Prasetya.

Bersama dengan mereka, KPK juga membawa Kepala Seksi Intel Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan dan dua staf Kejari, serta dua staf Inspektorat dari Pemkab Pamekasan.

Selain itu, dua kepala desa juga ikut dibawa, yakni Agus Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Muhammad Ridwan, Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.

Mereka diangkut bersama-sama menggunakan bus milik Sabhara Polres Pamekasan dengan pengawalan petugas Sabhara.

Baca selengkapnya: KPK Amankan Bupati Pamekasan dan Kajari dalam Operasi Tangkap Tangan
Baca juga: Video Bupati dan Pejabat di Pamekasan Dibawa KPK dalam OTT


3. Samakan PDI-P dengan PKI, Waketum Gerindra Dilaporkan ke Polda Jatim

Pengurus organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jatim melaporkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arief Poyuono ke Mapolda Jatim, Rabu (2/8/2017).

Repdem Jatim melaporkan Arief Poyuono atas dugaan penghinaan melalui media elektronik sebagaimana pasal 156 KUHP dan pasal 45A UU ITE.

Dalam pernyataannya di sejumlah media elektronik, Arif menyebut kader PDI-P sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Laporan tersebut dimasukkan ke SPKT Polda Jatim oleh belasan pengurus Repdem Jatim beratribut warna merah. Mereka sempat diarahkan ke Direktorat Kriminal Umum untuk berkonsultasi tentang pasal yang dituduhkan.

Baca selengkapnya: Samakan PDI-P dengan PKI, Waketum Gerindra Dilaporkan ke Polda Jatim
Baca juga: Ditegur Prabowo, Waketum Gerindra Minta Maaf kepada PDI-P


4. Pengendara Motor Trail di Batu Berusia Jutaan Tahun Akhirnya Diketahui


Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat akhirnya menemukan pengendara motor offroad yang masuk zona inti Geopark Ciletuh Palabuhanratu di Suaka Margasatwa (SM Cikepuh)/Cagar Alam (CA) Cibanteng.

Pelakunya bernama SMN alias K (35) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi. Pelaku tercatat warga Desa Tanjung, Kecamatan Jampangkulon yang sehari-hari sebagai guru di Sekolah Dasar (SD).

"Pelaku bernama SMN alias K berprofesi sebagai PNS pengajar pada salah satu SD di Jampangkulon," kata Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Sustyo Iriyono dalam pesan Whats App kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2017).

Dia menyebutkan, hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang bersangkutan bersama komunitas motor offroad-nya telah memasuki area Batu Batik dan Batu Punggung Naga (Karang Jajar) pada Blok Batu Batik SM Cikepuh untuk berswafoto.

Baca selengkapnya: Pengendara Motor Trail di Batu Berusia Jutaan Tahun Akhirnya Diketahui
Baca juga: Warga Sesalkan Batuan Berusia Jutaan Tahun di Sukabumi Dipakai Offroad


5. Detik-detik Jelang Sidang Putusan Fidelis

Kasus hukum yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto (36) memasuki babak akhir. Hari ini, Rabu (2/8/2017) Fidelis akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.

Fidelis menjadi terdakwa kepemilikan ganja (cannabis sativa) setelah ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 19 Februari 2017. Ganja itu ia gunakan untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka Syringomyeila.

Penyakit tersebut mulai dirasakan Yeni sejak tahun 2013, ketika sedang mengandung anak mereka yang kedua. Upaya pengobatan pun dilakukan, mulai dari rumah sakit hingga terapi tradisional, namun tak membuahkan hasil.

Hingga akhirnya Fidelis mendapatkan informasi dan literatur dari luar jika penyakit yang diderita istrinya itu bisa disembuhkan dengan menggunakan ekstrak ganja. Namun, sang istri akhirnya meninggal dunia, tepat 32 hari setalah Fidelis ditangkap BNN.

Baca selengkapnya: Detik-detik Jelang Sidang Putusan Fidelis
Baca juga: Ketika Fidelis Bertemu Kedua Anaknya di Rutan

 

 

 

Kompas TV Pria yang menanam 39 batang pohon ganja untuk pengobatan istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau.



 


Penulis : Caroline Damanik
Editor : Caroline Damanik