Usai Sidang, Keluarga Fidelis Menggelar Doa Bersama di Rumah

Rabu, 2 Agustus 2017 | 22:18 WIB

Foto Yeni Riawati, istri Fidelis berada diatasnya meja altar yang disiapkan dalam doa bersama yang dilakukan pihak keluarga usai sidang putusan (2/8/2017)KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN Foto Yeni Riawati, istri Fidelis berada diatasnya meja altar yang disiapkan dalam doa bersama yang dilakukan pihak keluarga usai sidang putusan (2/8/2017)

SANGGAU, KOMPAS.com - Setelah Fidelis Arie Sudewarto (36) divonis 8 bulan penjara karena mengobati istrinya dengan ganja, pihak keluarga kemudian melakukan doa bersama, Rabu (2/8/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Doa bersama dilakukan di rumah tempat tinggal Fidelis. Rumah itu berada persis di pinggir jalan utama menuju ibu kota Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Baca juga: Ketika Fidelis Bertemu Kedua Anaknya di Rutan

Terdapat sebuah meja yang dilapisi taplak kain berwarna putih. Di atasnya terdapat sebuah foto almarhumah istri Fidelis, Yeni Riawati yang meninggal dunia pada 25 Maret 2017 atau 32 hari setelah Fidelis ditahan.

Di sebelah foto itu, terdapat sepasang lilin yang di tengahnya berdiri sebuah salib lengkap dengan patung Yesus, diapit dua vas berisi bunga aneka warna.

Doa dipimpin oleh seorang Pastor. Seluruh keluarga maupun kerabat yang hadir tampak khusuk berdoa. Doa ditutup dengan mengucapkan Bapa Kami dan Salam Maria secara serentak.

Kakak kandung Fidelis, Yohana LA Suyati mengungkapkan, pihak keluarga sebelumnya memang sudah mempersiapkan doa bersama seusai sidang.

"Apapun hasil putusan sidang, tetap akan dilakukan doa bersama sebagai wujud ungkapan syukur," ujar Yohana.

Fidelis divonis majelis hakim delapan bulan penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara.

Baca juga: Fidelis Berunding dengan Keluarga Terkait Vonis 8 Bulan Penjara

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya menuntut lima bulan penjara dengan denda sebesar Rp 800 juta subsider satu bulan penjara.

Pihak keluarga akan berunding bersama Fidelis terkait keputusan tersebut, apakah akan melakukan banding ke pengadilan tinggi atau menerimanya.

Kompas TV Pria yang menanam 39 batang pohon ganja untuk pengobatan istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau.




Penulis : Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan
Editor : Farid Assifa