Pedagang Senang HET Beras Tingkat Konsumen Dihapuskan

Jumat, 28 Juli 2017 | 20:04 WIB

Suasana Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).KOMPAS.com/PRAMDIA ARHANDO JULIANTO Suasana Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita membatalkan penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras di level konsumen sebesar Rp 9.000 per kg.

HET tersebut diatur dalam  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Dengan pembatalan tersebut, para pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang pun tak lagi resah.

"Bapak Mendag sudah datang ke pasar induk. Beliau mengatakan bahwa Permendag Nomor 47 tidak berlaku," kata Zulkifli, pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Sejak ramainya kasus yang menimpa PT Indo Beras Unggul (IBU), para pelaku usaha perberasan nasional khawatir akan dianggap melanggar hukum jika menjual beras diatas HET Rp 9.000 per kg. Dampaknya perdagangan beras di Pasar Induk Cipinang menurun.

"Namun mulai Senin besok, kami (pedagang) sudah normal kembali, untuk beras, masuk pasar induk 3.000 ton per hari. Positif sekali degan dibatalkannya HET," jelasnya.


Penulis : Pramdia Arhando Julianto
Editor : Muhammad Fajar Marta