Pedagang Diminta Tak Lagi Khawatir soal HET Beras

Jumat, 28 Juli 2017 | 19:40 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita saat berkunjung ke Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).KOMPAS.com/PRAMDIA ARHANDO JULIANTO Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita saat berkunjung ke Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 mengenai Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Permendag tersebut mengatur harga pembelian beras di level konsumen sebesar Rp 9.000 per kilogram baik beras medium dan premium atau yang dikenal dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dengan batalnya aturan tersebut, maka tidak ada lagi HET untuk beras. Seiring itu, Mendag meminta pelaku usaha perberasan nasional tak lagi khawatir untuk melakukan perdagangan beras.

"Saya, Satgas Pangan, dan Kementerian Pertanian meminta tidak usah khawatir dalam menjalankan usahanya sebab soal HET itu belum diberlakukan, lakukanlah perdagangan dengan normal," ujar Mendag di Pasar Induk Beras Cipinang, Jumat (28/7/2017).

(Baca: HET Beras Rp 9.000 per Kg Dinilai Tidak Tepat)

Hal itu dikatakan Mendag, sebab telah terjadi keresahan di kalangan pelaku usaha beras dalam menjalankan bisnisnya pasca kasus yang menimpa PT Indo Beras Unggul (IBU).

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetyo Adi mengatakan, pada awal pekan ini atau Senin (24/7/2017) telah terjadi penurunan arus masuk dan keluar pasokan beras di Pasar Induk Beras Cipinang.

Arief memastikan, dengan kebijakan baru pemerintah tersebut, awal pekan depan pasokan beras diperkirakan akan kembali normal.

"Kami pastikan bahwa stok di Pasar Induk Beras Cipinang saat ini di atas 43.000 ton dari batas aman 30.000 ton, jadi stok aman," pungkasnya.


Penulis : Pramdia Arhando Julianto
Editor : Muhammad Fajar Marta