Zulkifli Sebut Kalau Perppu Ormas Dibahas Bersama Tak Akan Jadi Ramai

Minggu, 16 Juli 2017 | 17:12 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat membawakan sambutan pada acara halal bihalal di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat membawakan sambutan pada acara halal bihalal di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) sekarang ini menjadi ramai.

Seperti diketahui, pemerintah telah meneken Perppu Ormas tersebut beberapa waktu lalu, untuk membubarkan ormas yang anti-Pancasila. Zulkifli menilai, Perppu Ormas ini bisa memecah belah karena akan ada kubu yang mendukung dan tidak mendukung.

"Sekarang lagi ramai soal Perppu untuk membubarkan ormas. Ramai sekali. Nanti akan dibelah lagi kita setuju tidak setuju, mendukung tidak mendukung, Pancasila tidak Pancasila, Bhineka tidak Bhineka," kata Zulkifli saat memberikan sambutan di acara halal bihalal bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di DPP PKS, di Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).

Zulkifli menilai, jika pembuatan Perppu Ormas jika dibahas bersama, maka tidak akan menjadi ramai seperti sekarang.

(Baca: Sekjen PDI-P Harap PAN Keluar dari Koalisi Pemerintah)

"Padahal sebetulnya sederhana kalau kita diundang waktu itu, kita bahas Perppu itu apa isinya sama-sama, kita bahas, saya kira tidak akan seramai ini," ujar Zulkifli.

Dalam wawancara dengan awak media, Zulkifli menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi soal perppu tersebut. Zulfli belum membaca Perppu yang telah diteken pemerintah itu. Namun, dia mendengar kabar salah satunya mengatur pidana 5, 10, dan 20 tahun bagi mereka yang mengubah Undang-Undang Dasar.

"Lho Undang-Undang Dasar kan bisa dirubah, itu Pasal 37 Undang-Undang Dasar boleh (dirubah)," ujar Zulkifli.

Zulkifli juga mengatakan, penghapusan pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan dalam Perppu ini juga mesti dikaji kembali.

"Ya itu makanya mesti kita lihat kaji dan bahas bersama bisa dilanjut apa tidak," ujar Zulkifli.

(Baca: PAN Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Pembahasan Perppu Ormas)

Sebelumnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham. Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.

Kompas TV "PERPPU Untuk Bubarkan Ormas Anti-Pancasila"




Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Sabrina Asril