PAN Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Pembahasan Perppu Ormas

Sabtu, 15 Juli 2017 | 22:40 WIB

Anggota Komisi II dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto KOMPAS.com/Kristian Erdianto Anggota Komisi II dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski tergabung dalam koalisi partai pendukung pemerintah, Partai Amanat Nasional (PAN) tidak ikut dilibatkan oleh pemerintah dalam pembahasan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Sayangnya PAN tidak diajak komunikasi walaupun partai koalisi," ujar Ketua DPP PAN Yandri Susanto dalam diskusi "Cemas Perppu Ormas" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Yandri menuturkan, PAN tidak sepakat jika ketentuan pembubaran ormas melalui pengadilan dihapuskan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dengan demikian, pembubaran ormas tidak langsung dilakukan pemerintah. Kewenangan membubarkan dan menilai apakah sebuah ormas memiliki paham anti-Pancasila, lanjut Yandri, tidak tepat jika diberikan kepada pemerintah.

Menurut dia, kewenangan tersebut berpotensi mengganggu kebebasan berpendapat.

"Klausul tentang pengadilan sebaiknya tidak dihapus. Jadi penilai dan eksekutor itu tidak di pemerintah. Ini kurang pas. Nah ini ada kekhawatiran kebebasan berpendapat akan terganggu," tuturnya.

(Baca juga: Terbitnya Perppu Ormas Dinilai Akibat Kurang Pendekatan dan Panik)

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.

(Baca juga: Jimly Sarankan Pemerintah Buka Dialog soal Perppu Ormas)

Kompas TV "PERPPU Untuk Bubarkan Ormas Anti-Pancasila"




Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Bayu Galih