Djarot: Sebagai Bagian dari Pemerintah, Saya Bela Perppu Ormas

Sabtu, 15 Juli 2017 | 14:02 WIB

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat menghadiri halal bihalal Dinas Kesehatan DKI di Ragunan, Sabtu (15/7/2017). KOMPAS.com/JESSI CARINA Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat menghadiri halal bihalal Dinas Kesehatan DKI di Ragunan, Sabtu (15/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (ormas). 

"Kalau saya sebagai bagian dari pemerintah, saya bela (perppu)," ujar Djarot di GOR Sumantri Brodjonegoro, Kuningan, Sabtu (15/7/2017).

Djarot sepakat, organisasi masyarakat yang bertentangan dengan ideologi Pancasila harus dibubarkan.

Djarot mengatakan demokrasi memang membuat warga bebas untuk membentuk kelompok. Namun, kebebasan tersebut dibatasi dengan aturan-aturan.

 

Baca: Terbitnya Perppu Ormas Dinilai Akibat Kurang Pendekatan dan Panik

"Sepanjang ada ormas-ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang mengancam keutuhan NKRI, yang di dalam praktiknya memecah belah masyarakat, harus dibubarkan," ujar Djarot.

Perppu 2/2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI.

Baca: PKB Dorong Partai Koalisi Bertemu Samakan Persepsi soal Perppu Ormas

Kompas TV Pemerintah kian membuktikan keseriusannya untuk menghalau organisasi masyarakat yang dinilai radikal dan anti pancasila.




Penulis : Jessi Carina
Editor : Dian Maharani