PBNU Dukung dan Siap Mengawal Perppu Pembubaran Ormas

Rabu, 12 Juli 2017 | 07:58 WIB

Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini saat memberikan keterangan penetapan hari raya Idul Fitri 2016, di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2016).Kristian Erdianto Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini saat memberikan keterangan penetapan hari raya Idul Fitri 2016, di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mendukung diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.

"PBNU mendukung. Karena selama ini belum ada pengaturan-pengaturan yang lebih teknis," ujar Helmy, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/7/2017) malam.

"Jadi perppu ini kan adalah dalam rangka melakukan hal-hal yang dianggap diperlukan oleh negara," kata dia.

Helmy melanjutkan, perppu ini menjadi sangat penting agar pemerintah bisa menangkal gerakan-gerakan atau benih ke arah terorisme, radikalisme, atau ormas yang terbukti bertentangan dengan ideologi negara atau Pancasila.

"Intinya kami mendukung," ujar Helmy.

Soal kekhawatiran kalau perppu ini malah digunakan sewenang-wenang untuk membubarkan ormas yang berseberangan dengan pemerintah, Helmy berharap hal itu tidak terjadi.

Karena itu, PBNU akan mengawal pelaksanaan perppu tersebut.

"Ya makanya itu kita tetap harus mengawal, jangan sampai itu jadi alat politik, tetapi ini memang jadi alat negara," ujar Helmy.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat, pada Senin (10/7/2017).

(Baca: Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas)

Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

HTI pun menentang langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu Pembubaran Ormas.

Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017) besok, untuk melawan langkah pemerintah tersebut.

(Baca: Ini yang Akan Dilakukan HTI untuk Gagalkan Perppu Pembubaran Ormas)

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila




Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih