Jika Pakai UU Lama, Pemerintah Yakin Legitimasi Pemilu Tetap Tinggi

Selasa, 11 Juli 2017 | 08:45 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini legitimasi pemilu tetap tinggi meski nantinya terpaksa harus menggunakan undang-undang lama.

Hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum bisa mengesahkan Undang-Undang Pemilu yang baru karena mengalami kebuntuan saat membahas lima isu krusial.

Lima isu itu yakni parliamentary threshold, sistem pemilu, sebaran kursi per daerah pemilihan, metode konversi suara, dan presidential threshold.

"Undang-undang yang lama sama saja. Enggak ada perubahan, sama, yang dibahas sama kok," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Ia menambahkan, penggunaan kembali undang-undang lama tak harus dibarengi dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Menurut dia, undang-undang lama tetap relevan digunakan untuk pemilu serentak. Ia pun mencontohkan proses pemilu 2009, di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kursi diperoleh oleh calon anggota legislatif dengan jumlah suara terbanyak.

Saat itu, pemerintah tak membuat perppu untuk menyesuaikan Undang-Undang Pemilu dengan amar putusan MK dan pemilu tetap berjalan.

"Nyatanya dua kali pemilu dan pilkada serentak lancar dengan undang-undang lama. Toh juga sama. Pilkada serentak juga jalan. Pilpres juga bersama-sama dengan legislatif juga jalan," ujar Tjahjo.

"Tapi semangat musyawarah yang kami hargai dari DPR mudah-mudahan ada titik temu yang baik," kata politisi PDI-P ini.

(Baca juga: Yusril Ancam Gugat UU Pemilu jika "Presidential Threshold" Tak Dihapus)

Sedangkan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, akan ada implikasi politik yang besar bila pemilu 2019 kembali menggunakan undang-undang yang lama. Sebab, akan ada beberapa pihak yang berpotensi meragukan keabsahannya.

"Itu yang menurut kami sebaiknya dihindari karena implikasi politiknya itu, ya nanti. Pemilu bisa orang ragukan. Pemilu presiden, pemilu legislatif kan enggak boleh satu komponen masyarakat pun yang meragukan asas konstitusionalitasnya," ujar Lukman

(Baca: Ketua Pansus Nilai Legitimasi Pemilu Diragukan jika Pakai UU yang Lama)

Kompas TV RUU Pemilu Dibayangi “Deadlock”




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Bayu Galih