Seskab: Tidak Ada Sama Sekali Upaya Kriminalisasi Ulama

Rabu, 31 Mei 2017 | 18:41 WIB

Fabian Januarius Kuwado Sekretaris Kabinet Pramono Anung

JAKARTA, KOMPAS.com - Istana menegaskan bahwa proses hukum Polri terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bukanlah bentuk kriminalisasi.

"Tidak ada sama sekali upaya kriminalisasi terhadap ulama," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

"Kalau seorang bersalah secara hukum, baik itu umat atau pun menteri, termasuk pejabat, ya dia harus bertanggungjawab atas hal itu," lanjut dia.

(Baca: Di Depan Komisi III, Kapolri Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Ulama)

Pramono menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Salah satu asas dari penegakan hukum, yakni transparansi.

Oleh sebab itu, proses hukum seseorang dipastikan firm karena semua pihak dapat memantau prosesnya.

"Dengan demikian, kalau memang seseorang bersalah, ya sudah bersalah saja. Kalau enggak bersalah, ya enggak bersalah," ujar Pramono.

(Baca: Wapres Kalla Yakin Tidak Ada Kriminalisasi Ulama)

 

Diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.

Meski demikian, polisi tak merinci apa alat bukti yang telah dimiliki penyidik dalam rangka penetapan tersangka itu, termasuk apa pasal yang menjerat Rizieq.

Dengan demikian, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Baca: Polri Dituduh Kriminalisasi Ulama, Ini Jawaban Kapolri)

Kompas TV Surat penangkapan ini terbit, setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi.



 


Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Krisiandi