JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tuduhan soal adanya kriminalisasi terhadap ulama tidak mendasar.
Menurut Kalla, aparat kepolisian tentu memiliki alat bukti dalam menentukan status hukum seseorang.
"Karena itu saya yakin tidak ada unsur kriminalisasi, (tapi) tentu polisi punya alasan. Kalau tidak ada bukti tentu akan dilepaskan," kata Kalla di Istana Wapres, Jumat (24/2/2017).
Tuduhan kriminalisasi salah satunya disampaikan massa aksi 212 yang berdemo di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/2/2017).
Mereka menginginkan agar kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa.
Meski demikian, Wapres juga meminta, agar para ulama dapat membedakan mana ceramah yang mengajak kebaikan dan mana ceramah yang mengajak untuk menghindari perbuatan yang buruk.
"(Jadi) bedakan mana nahi munkar, mana makar," ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya telah menjawab tuduhan soal kriminalisasi terhadap ulama saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (22/2/2017).
(Baca: Polri Dituduh Kriminalisasi Ulama, Ini Jawaban Kapolri)
Menurut Tito, Polri selalu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
"Polri tentu kalau ada laporan harus menindaklanjuti apakah penyelidikan atau naik ke penyidikan," kata Tito dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Penulis | : | Dani Prabowo |
Editor | : | Bayu Galih |