Rizieq Jadi Tersangka, Tim Pembela Ulama dan Aktivis Dibentuk

Senin, 29 Mei 2017 | 18:32 WIB

Kompas.com/Sherly Puspita Eggy Sudjana (kiri) dan Habib Muchsin Alatas saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Rizieq Sihab, Senin (29/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Sihab, Eggi Sudjana mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk menyelesaikan kasus yang tengah menjerat Rizieq.

"Sebagai rasa kesetaraan untuk mengungkap kebenaran. Dalam konteks kita setelah rapat tadi sudah terbentuk tim pembela ulama dan aktivis," ujar Eggi kala menggelar konferensi pers di kediaman Rizieq Sihab, Petamburan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Menurutnya dalam tim ini telah ditunjuk sejumlah orang sebagai pengurusnya.

"Itu nama kita sekarang konteks ini. dalam pengertian lebih jauh, ada pembina-pembina para kiai ulama-ulama besar, yang gabung juga di sini," sebutnya.

Eggi menambahkan, Ia dan tim pembela ulama dan aktivis lainnya telah menyimpulkan bahwa persoalan yang tengah menjerat Rizieq bukanlah bersumber dari Kepolisian.

"Jadi semua sudah bersepakat dan menyimpulkan persoalannya adalah janganlah kita ini dibenturkan oleh pihak-pihak Kepolisian. Jadi jangan dibenturkan," ucap dia.

Baca: Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus "Chat" Whatsapp

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siang tadi. Rizieq dijerat dengan alat bukti ponsel, transkrip percakapan, dan lainnya.

Rizieq akan dikenakan Pasal 4, 6, dan 9 Undang-Undang Pornografi. Sebelumnya, Firza Husein lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Kompas TV Polri Berkoordinasi Pulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia




Penulis : Sherly Puspita
Editor : Fidel Ali