Kuasa Hukum: Kalau Polisi Mau Jemput, Habib Rizieq Siap

Senin, 29 Mei 2017 | 16:37 WIB

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah mengetahui penetapan tersangka dirinya dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi. Rizieq yang saat ini berada di Saudi Arabia, disebut belum memutuskan akan pulang ke Indonesia atau tidak.

"Kalau pulang, lihat situasi," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro ketika dihubungi Kompas.com dari Jakarta, Senin (29/5/2017).

Sugito tidak menjelaskan situasi yang dia maksud. Ia hanya mengatakan, Rizieq saat ini menunggu keadaan. Sementara Sugito, yang saat ini sedang mendampingi Rizieq, mengaku akan pulang pada Rabu (31/5/2017).

Baca: Polisi: Rizieq Sudah Layak Jadi Tersangka

Tim advokasi Rizieq berencana mendaftarkan gugatan praperadilan secepatnya. Sugito menegaskan, Rizieq akan melawan upaya penetapan tersangka dirinya.

Kendati demikian, pihaknya siap jika polisi sewaktu-waktu menjemput paksa kliennya.

"Kalau mau jemput, silakan saja, HRS (Habib Rizieq Shihab) siap," ujar Sugito.

Baca: Merasa Dizalimi, Rizieq Akan Ajukan Praperadilan

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siang tadi.

Rizieq dijerat dengan alat bukti ponsel, transkrip percakapan, dan lainnya. Ia akan dikenakan Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang Pornografi. Sebelumnya, Firza Husein lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Kompas TV Polri Berkoordinasi Pulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia




Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Ana Shofiana Syatiri