HTI Siapkan 1.000 Advokat Hadapi Gugatan Pemerintah

Selasa, 23 Mei 2017 | 15:57 WIB

KOMPAS.com/Kristian Erdianto Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat memberikan keterangan pers terkait pembentukan Tim Pembela HTI di kantor hukum Yusril Ihza Mahendra, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017). Tim pembela tersebut dibentuk untuk menghadapi gugatan pembubaran oleh pemerintah di pengadilan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, HTI telah membentuk Tim Pembela HTI (TP HTI) untuk menghadapi gugatan pembubaran oleh pemerintah di pengadilan.

Ismail menyebutkan, Tim Pembela HTI terdiri dari sekitar 1.000 advokat yang berasal dari berbagai daerah.

"Untuk melakukan perlawanan dan tindakan hukum, DPP HTI mengumumkan pembentukan TP HTI. TP ini terdiri atas beberapa advokat yang tergabung dalam '1000 Advokat Bela HTI'," ujar Ismail, saat memberikan keterangan pers di Kantor hukum Yusril Ihza Mahendra, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017). 

Ismail mengatakan, TP HTI yang berada di bawah koordinasi pengacara Yusril Ihza Mahendra tersebut bertugas menyampaikan pendapat hukum dan pembelaan saat menghadapi gugatan pemerintah.

Selain itu, mereka juga akan melakukan advokasi kepada seluruh anggota HTI yang berada di daerah.

Baca: Yusril Resmi Ditunjuk sebagai Koordinator Tim Pembela HTI

Menurut Ismail, pasca-pengumuman rencana pembubaran oleh pemerintah, anggota HTI kerap mendapat intimidasi baik dari aparat keamanan maupun ormas lainnya.

"Advokat dari berbagai daerah juga bertugas untuk melindungi anggota HTI dari berbagai upaya intimidasi. Seharusnya intimidasi itu tidak boleh terjadi karena kami belum resmi dinyatakan bubar oleh pengadilan," kata Ismail.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan HTI.

Dalam keputusan tersebut, Menko Polhukam Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah ingin membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Baca juga: Ini yang Diserahkan Polri ke Kemenko Polhukam untuk Bukti Pembubaran HTI

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kompas TV HTI Tolak Rencana Pembubaran




Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary