Berubah-ubah Sikap, Pemerintah Dianggap Gamang Bubarkan HTI

Sabtu, 20 Mei 2017 | 21:37 WIB

Kompas.com / Dani Prabowo Pakar hukum tata negara Margarito Kamis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai pemerintah belum punya alasan yang cukup kuat untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu, kata Margarito, terlihat dari sikap pemerintah dalam mengambil tindakan.

"Tampaknya begitu, karena itu mereka (Pemerintah) masih muter-muter," ujar Margarito dalam sebuah acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2017).

Awalnya, pemerintah menyatakan membubarkan HTI. Kemudian, mengatakan bahwa pembubaran akan ditempuh lewat jalur pengadilan.

Namun, karena jalur pengadilan dinilai membutuhkan waktu yang panjang, Pemerintah menyatakan akan menerbitkan Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

(Baca: Perppu Pembubaran HTI Bisa Jadi Bumerang untuk Pemerintah)

Oleh karena itu, jika Pemerintah tetap menempuh jalur penerbitan Perppu, maka akan mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang juga berlaku dalam aturan UU Ormas.

Margarito mengingatkan agar pemerintah punya alasan kuat dlam menerbitkan perppu. Pasalnya, perppu hanya boleh dikeluarkan dalam situasi genting.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa Presiden berwenang menerbitkan perppu. Namun, pasal itu juga menyebutkan, dasar penerbitan Perppu harus ada "kegentingan yang memaksa".

"Pemerintah harus temukan alasan bahwa situasi kita saat ini sangat genting. Lalu kalau ditemukan, alasan itu menjadi dasar sah bagi presiden untuk membentuk perppu," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati jika ingin menerbitkan Perppu. Menurut dia, perlu ada penjelasan lebih rinci dari pemerintah terkait penerbitan Perppu tersebut.

(Baca: Wiranto Sebut Pembubaran HTI Pakai Perppu Tak Langgar Prosedur Hukum)

Hal yang perlu dijelaskan, di antaranya, apakah perppu itu untuk mengganti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 (UU Ormas) atau ada tujuan lain. Sebab, UU Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan.

"Mau nembak satu (Ormas) atau semua ini? Ya kan? Kalau Perppu-nya mengatakan bahwa pembubaran ormas tidak perlu melalui pengadilan, berarti semua ormas bisa terdampak," kata Fandi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

"Makanya perlu kehati-hatian," lanjut dia.

Kompas TV Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak rencana pembubaran organisasi mereka oleh pemerintah.




Penulis : Fachri Fachrudin
Editor : Sabrina Asril