Hadapi Pemerintah, HTI Tunjuk Yusril sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum

Senin, 22 Mei 2017 | 18:27 WIB

KOMPAS.com/Kristian Erdianto Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dalam sebuah diskusi di Maarif Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, HTI telah menunjuk praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai koordinator anggota tim kuasa hukum HTI.

Tim kuasa hukum ini dibentuk untuk menghadapi tuntutan pemerintah dalam sidang gugatan pembubaran HTI di pengadilan.

"Insya Allah besok akan ada konferensi pers yang diadakan di kantornya Pak Yusril di Kota Kasablanka. Konferensi pers pengumuman tim pembela HTI," ujar Ismail, saat ditemui seusai menghadiri sebuah diskusi di kantor Maarif Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).

"Kami menyebutnya 1000 advokat bela HTI. Koordinatornya Pak Yusril," kata Ismail.

Selain Yusril, mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman juga akan menjadi anggota dalam tim tersebut.

"Di sana ada Pak Misdan, Pak Munarman, kemudian Lutfi Hakim dan banyak lagi," ujar dia.

Baca: Berubah-ubah Sikap, Pemerintah Dianggap Gamang Bubarkan HTI

Ismail menjelaskan, tim kuasa hukum HTI bertugas untuk mencermati apa yang akan dilakukan oleh pemerintah.

"Tim pembela ini tugasnya adalah mencermati, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dan bila diperlukan kemudian mengambil mungkin mengeluarkan pendapat atau pembelaan hukum," kata Ismail.

Tempuh jalur hukum

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait keputusan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

Pernyataan itu disampaikan Wiranto pada 8 Mei lalu.

Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

Baca: Perppu Pembubaran HTI Bisa Jadi Bumerang untuk Pemerintah

Berdasarkan Pasal 70 UU Ormas, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Permohonan pembubaran Ormas tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai dengan tempat domisili hukum Ormas dan panitera mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai dengan tanggal pengajuan.

Kompas TV Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Bulat




Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary