Kemendagri Instruksikan Daerah untuk Bekukan Ormas yang Anti-Pancasila

Senin, 22 Mei 2017 | 21:13 WIB

KOMPAS.com/ MOH NADLIR Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Ketika Ditemui di Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan langsung mengambil sikap untuk membekukan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai Anti-Pancasila.

Namun, saat ditanya soal dasar hukum pembekuan ormas tersebut, Tjahjo tak menjelaskannya secara detil.

"Sekarang harus cermat, kalau dia ormas tercantum Pancasila tapi action-nya anti-Pancasila, ingin mengubah Pancasila ya harus dibekukan dulu," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (22/5/2017).

Setelah dilakukan pembekuan, proses pembubaran ormas yang dinilai anti-Pancasila baru akan diproses ke pengadilan.

"Soal prosesnya ya lihat nanti saja, yang penting stop (bekukan) dulu. Kan harus ada aturannya," kata politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Baca: Mendagri: Sikat yang Anti-Pancasila, NKRI, Kebhinekaan

Tjahjo mengaku sudah menginstruksikan jajarannya di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah preventif itu.

"Sudah kami intruksikan, karena ada ormas yang skalanya tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan," kata dia.

"Kita mau bikin 10 ormas bisa kok, Undang-Undang menjamin. Orang-orang berserikat pun boleh. Hanya saja harus sesuai aturan," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, organisasi kemasyarakatan bisa saja dibubarkan terlebih dahulu tanpa menunggu proses peradilan.

Namun, saat ini Undang-Undang Ormas mengatur bahwa proses pembubaran ormas harus melalui proses peradilan.

Menurut Refly, aturan mengenai proses pembubaran ormas dapat direvisi melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Baca: Mendagri: Ada Komisaris BUMN Teriak-teriak Anti-Pancasila

Perppu tersebut perlu mengatur bahwa ormas yang keberatan tetap diberikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Refly mengingatkan, ketentuan pembubaran itu harus diatur secara jelas.

Tujuannya, agar di kemudian hari tidak disalahgunakan untuk membubarkan ormas yang dinilai tidak sejalan dengan politik pemerintah. 

Kompas TV Rencana Pemerintah Bubarkan HTI




Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary