Nasdem Bersikeras Pilih Ambang Batas Parlemen 7 Persen

Jumat, 12 Mei 2017 | 21:19 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johnny G. Plate menegaskan sampai hari ini Partai Nasdem masih akan mengajukan usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 7 persen.

"Nasdem masih mempertimbangkan ambang batas 7 persen, akan memberikan manfaat yang lebih baik bagi penyelenggaraan negara yang efektif dan efisien khususnya di DPR-RI," kata Johnny kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Menurut Johnny, apabila jumlah fraksi yang terlalu banyak saat ini bisa disederhanakan, maka hal tersebut akan lebih memudahkan proses politik di DPR-RI.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, selain mengenai ambang batas parlemen, Nasdem juga menyoroti parameter lain dalam Rancangan Undang-undang Pemilu seperti sistem pemilu, alokasi kursi tiap daerah pemilihan dan jumlah daerah pemilihan, agar penyelenggaraan negara lebih efektif dan efisien.

(Baca: Ketua Pansus RUU Pemilu Berharap Nasdem Pilih Ambang Batas Parlemen 5 Persen)

"Kami membicarakannya sebagai satu paket kebijakan yang tidak terpisah. Jadi, bukan saja soal 5 persen atau 7 persen," kata Johnny.

Sebelumnya ada harapan dari Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy agar Nasdem ikut ke "gerbong" fraksi yang memilih ambang batas parlemen lima persen.

"Kita berharap Nasdem ikut di 5 persen, daripada sendiri di 7 persen. Lebih bagus di 5 persen, biar enak voting-nya," ucap Lukman ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Lukman menambahkan, apabila Partai Nasdem sepakat masuk di gerbong ambang batas parlemen 5 persen, kemungkinan hasil voting yang terbentuk yaitu 5 partai yang memilih 3,5 persen, dan 5 partai yang memilih 5 persen.

"Yang 5 persen itu PDI-P, Golkar, PKB, Demokrat, dan kita harapkan Nasdem," kata Lukman.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.




Penulis : Estu Suryowati
Editor : Sabrina Asril