Said Aqil: Ajak HTI Kembali ke Jalan yang Benar

Jumat, 12 Mei 2017 | 18:24 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj saat merilis refleksi akhir tahun di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, meminta agar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dirangkul kembali setelah organisasinya dibubarkan. HTI sepantasnya diajak kembali ke jalan yang benar.

"Orangnya ayo kita ajak kembali ke jalan yang benar. Ormasnya yang kita bubarkan, orangnya kita ajak," kata Said Aqil dalam sebuah diskusi bertema "Membedah Konsep Khilafah" di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

Said Aqil mengatakan, NU siap bila diminta oleh pemerintah untuk berdiskusi dan mencerahkan HTI. Pihaknya siap mengajarkan soal peradaban Islam yang benar.

"Kalau mau diskusi ayo diskusi. NU siap kalau diminta oleh pemerintah untuk pendekatan pencerahan," kata dia.

Said Aqil mengatakan, Nabi Muhammad membangun kota dan peradaban yang berbasis kesejahteraan masyarakat. Kota yang dibangunnya, menerima semua orang dari berbagai latar belakang agama. Kota itu kini dikenal sebaga Madinah.

KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Diskusi Membedah Konsep Khilafah di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

"Nabi Muhammad tidak mendirikan negara Islam, tidak mendirikan negara Arab. Nabi Muhammad mendirikan negara Madinah, dari kata madani, tamaddun, civilized," kata dia.

Pemerintah telah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan HTI. Ada alasan pemerintah untuk membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Baca juga: Wiranto: Ideologi Khilafah HTI Ingin Meniadakan Negara Bangsa

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kompas TV Ketua Majelis Ulama Indonesia, Maâ??ruf Amin, berpendapat, HTI seharusnya berkomitmen pada dasar negara, Pancasila.




Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Egidius Patnistik