Lagi, 81 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan di Penjuru Indonesia

Sabtu, 1 April 2017 | 12:00 WIB

Dokumentasi LANTAMAL I Belawan Penenggelaman kapal KFH 1868, kapal pencuri ikan berbendera Malaysia yang berukuran 85 GT. Pemusnahan dilakukan oleh LANTAMAL I Belawan.


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan 81 kapal pencuri ikan di Indonesia pada Sabtu (1/4/2017) pagi.

Kapal-kapal itu merupakan hasil tangkapan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Satgas 115 dan aparat lainnya di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Kami (KKP) dibantu TNI dan Polri melakukan penenggelaman di dua belas lokasi, yaitu Aceh, Pontianak, Bali, Sorong, Merauke, Belawan, Tarempa, Natuna, Tarakan, Bitung, Ternate, dan Ambon," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikutip dari siaran pers resmi.

Susi memimpin langsung prosesi penenggelaman kapal itu dari Pantai Morela Ambon. Susi terhubung dengan 11 daerah penenggelaman kapal lainnya melalaui video conference dan live streaming.

(Baca: Di Depan Kader PDI-P, Susi Pamer Keberhasilan Berantas "Illegal Fishing")

Penenggelaman dilakukan secara berurutan mulai pukul 10.00 WIB atau 11.00 WITA atau 12.00 WIT sesuai urutan yang telah ditentukan. Aksi penenggelaman itu juga menggunakan bahan peledak yang sudah diukur kekuatannya.

"Kami sudah perhitungkan agar ini (peledakan) tidak mengganggu lingkungan hidup, kawasan konservasi laut, dan juga keamanan navigasi laut kita," kata Susi.

Dari 81 kapal yang akan ditenggelamkan, 46 kapal diketahui berbendera Vietnam, 18 kapal Filipina, 11 kapal Malaysia, dan 6 kapal Indonesia.

Sebanyak 46 kapal telah diputuskan secara inkrahct (berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap) dan 35 lainnya ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan.

Sedangkan satu kapal lainnnya, yakni SINO 36 (268 GT, berbendera Indonesia), berdasarkan putusan yang sudah inkracht dirampas untuk negara. Pemerintah akan menjadikan kapal tersebut sebagai monumen yang menggambarkan usaha Indonesia dalam memberantas Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF).

(Baca: Jokowi: "Illegal Fishing" Kami Perangi, Sumber Daya Maritim Kami Lindungi)

Menteri Susi juga mengungkapkan, sebelumnya, KKP telah memberikan notifikasi kepada negara-negara asal kapal yang akan ditenggelamkan.

"Kita tentu sudah beri notice kepada negara-negara yang kapalnya mencuri ikan kita ini. Kita perlihatkan bahwa kita serius. Kita tenggelamkan agar mereka jera dan tidak mencuri ikan kita lagi," ujar Susi.

Sebagai informasi, jumlah kapal pelaku illegal fishing yang telah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 lalu sampai dengan 1 April 2017 adalah 317 kapal, dengan rincian Vietnam 142 kapal, Filipina 76 kapal, Thailand 21 kapal, Malaysia 49 kapal, Indonesia 21 kapal, Papua Nugini 2 kapal, China 1 kapal, Belize 1 kapal dan tanpa negara 4 kapal.

Kompas TV Aparat Ringkus 9 Tersangka Pengguna Bom Ikan




Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Sabrina Asril