Sarung Tangan Karet Buatan Indonesia Laku di Pasar Internasional

Jumat, 24 Februari 2017 | 14:00 WIB

Kontributor Medan, Mei Leandha Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartato meresmikan pabrik sarung tangan keenam milik PT Medisafe Tencnology di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (23/2/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk dari industri nasional, yaitu sarung tangan karet, saat ini telah mampu menembus pasar internasional.

Hal ini dilihat dari kemampuan produk sarung tangan karet Indonesia yang menembus pasar ekspor, di mana lebih dari 90 persen dipasarkan ke berbagai negara di Benua Amerika dan Eropa.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, industri sarung tangan karet mampu bertahan dan berkembang dengan baik dari segi kemampuan produksi ataupun ekspor. 

"Meskipun saat ini masih menghadapi kendala ketidakpastian pasokan gas baik dari sisi volume maupun harga yang relatif masih kurang kompetitif jika dibandingkan dengan negara pesaing lainnya,” ujar Airlangga melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Airlangga menjelaskan, produsen sarung tangan karet nasional saat ini mampu menunjukkan eksistensinya di kancah persaingan global, baik secara kualitas maupun kuantitas.

“Nilai ekspor sarung tangan karet Indonesia tahun 2016 sebesar 232,5 juta dollar AS atau menempatkan posisi sarung tangan karet sebagai produk ekspor kedua terbesar setelah ban dalam produk barang-barang karet hilir,” jelas Airlangga.

Dengan hal itu, Airlangga optimistis kemampuan ekspor sarung tangan karet masih dapat ditingkatkan mengingat terbukanya peluang yang besar seiring globalisasi perdagangan yang terjadi saat ini.

"Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya strategis baik dari pemerintah maupun para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing industri sarung tangan karet nasional sehingga produknya mampu meraih kepercayaan pasar," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Teddy Caster Sianturi mengatakan, industri hilir berbasis karet merupakan salah satu sektor prioritas yang akan dikembangkan dalam jangka menengah dan panjang.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.


Penulis : Pramdia Arhando Julianto
Editor : Aprillia Ika