Izin Penjualan Obat di Pasar Pramuka Akan Diperketat

Rabu, 7 September 2016 | 06:23 WIB

Nibras Nada Nailufar Obat kedaluwarsa yang ditemukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Pasar Pramuka, Senin (5/9/2016).


JAKARTA, KOMPAS.com -
Manager Area Timur I PD Pasar Jaya, Sion Purba, mengatakan, pihaknya akan meminta pedagang obat mengurus izin penjualan terlebih dulu. Hal tersebut dilakukan menyusul ditemukannya ribuan obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

"Ke depannya, sebelum dia berjualan di sini, kalau dia jualan obat, kita menganjurkan untuk mengurus surat izin dari Dinas Kesehatan ataupun BPOM," ujar Sion kepada Kompas.com, di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (6/9/2016).

Sion menuturkan, hingga saat ini, rata-rata pedagang yang menjual obat-obatan di Pasar Pramuka memenuhi syarat dan memiliki izin penjualan obat dari instansi kesehatan. Namun, dia tidak mengetahui pasti apakah pemilik Toko Mamar Guci berinisial M (41) yang diduga menjual obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka memiliki izin tersebut.

"Kita sejauh ini tidak mengerti, dia kan tertangkapnya di rumah. Tapi kan dia sudah menyalahkan aturan menggunakan obat kedaluwarsa," kata dia.

Sementara itu, Kepala Pasar Pramuka, Ajie Ruslan, mengatakan, selama ini tidak ada izin khusus yang diterapkan bagi pedagang obat yang berjualan di sana. Prosedurnya tidak berbeda dengan pedagang yang menjual barang-barang lainnya.

"Dia beli atau ngontrak toko, kemudian dia jualan," ucap Ajie.

Selama ini, kata Sion, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah sering melakukan pemeriksaan secara acak terhadap para pedagang obat di Pasar Pramuka. Namun, Sion menuturkan, setelah terbongkarnya kasus penjualan obat kedaluwarsa, koordinasi dengan BPOM akan lebih diintensifkan untuk mengawasi penjualan obat-obatan, khususnya di Pasar Pramuka.

"Pengawasannya, ke depan kita akan lebih koordinasi lagi dengan BPOM. Kita kan namanya obat-obat itu kurang memahami. Obat tersebut obat terlarang atau kedaluwarsa yang tahu dari pihak-pihak yang berhubungan dengan dinas kesehatan," ucap Sion.

Pantauan Kompas.com, PD Pasar Jaya telah memasang spanduk berisi larangan penjualan obat-obatan palsu maupun kedaluwarsa. Spanduk itu dipasang setelah ditangkapnya M pada 1 September 2016 lalu oleh Polda Metro Jaya.

Selama sekitar setahun, M mengedarkan antara lain Flavin untuk alergi, Sohobal untuk pelancar darah, Scopamin Plusobat untuk sakit perut, Zincare dan Lodia untuk diare, Forbetes dan Padonil untuk obat diabetes, Lipitor untuk kolesterol, Acran obat mag, Cindala untuk antibiotik, Mersikol untuk obat nyeri tulang, Biosanbe untuk vitamin zat besi, Imudator vitamin untuk daya tahan tubuh, serta Nutrichol untuk vitamin.

Kompas TV Hati-Hati! Obat Kedaluwarsa & Ilegal Ancam Kesehatan




Penulis : Nursita Sari
Editor : Indra Akuntono