Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, Gubernur DKI Sudah Koordinasi dengan Menteri LHK

By Nursita Sari - Rabu, 26 September 2018 | 20:54 WIB
Ketua Tim Gubernur Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (26/6/2018).
Ketua Tim Gubernur Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (26/6/2018). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar soal keputusannya mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menyebut, Anies berkoordinasi dengan Siti pekan lalu.

"Minggu lalu kan Pak Gubernur ketemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di situ kami sampaikan dan Ibu Menteri mengatakan, apa yang dilakukan atau yang menjadi kebijakan sudah koheren istilah beliau, maksudnya koheren itu sejalan," ujar Marco, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).

Baca juga: Reklamasi Dihentikan, Bagaimana Nasib Kontribusi Tambahan yang Dibangun Pengembang?

Lagi pula, Marco menyebut, pencabutan izin pulau reklamasi sepenuhnya merupakan wewenang gubernur DKI.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pasal 4 Keppres tersebut menyatakan, wewenang dan tanggung jawab reklamasi di Pantai Utara Jakarta berada di tangan gubernur DKI.

"Kalau kita berpegang pada Keppres yang lama itu, yang tahun 1995, itu kan wewenang perizinan tetap ada di gubernur, itu yang tidak boleh disalahtafsirkan," kata dia.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membahas tata ruang laut di sekitar pulau reklamasi.

Sementara untuk tata ruang di daratan pulau reklamasi yang sudah dibangun, Pemprov DKI akan berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, Gubernur DKI Siap Digugat

"Kita sedang proses untuk konsultasi tetap dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan tentu saja dengan Kementerian ATR dan Kepala BPN," ucap Marco.

Anies telah memutuskan untuk menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta, dengan mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum dibangun.

Dia menghentikan proyek reklamasi tersebut untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno, pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Kompas TV Pemprov DKI Jakarta belum akan membongkar lebih dari 900 bangunan pulau reklamasi yang disegel.



Editor : Robertus Belarminus
Artikel Terkait


Close Ads X